Anggota PWYP Indonesia
Keanggotaan PWYP Indonesia bersifat terbuka bagi masyarakat sipil yang tergabung dalam Organisasi Non Pemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan atau komunitas). Setiap organisasi anggota menunjuk 2 orang perwakilan tetap organisasi untuk mengatasnamakan organisasi dalam koalisi, namun setiap anggota hanya memiliki 1 hak suara untuk dipilih dan memilih dalam pengambilan keputusan. Anggota PWYP Indonesia diverifikasi setiap 3 tahun sekali menjelang Rapat Umum Anggota.
Persyaratan Keanggotaan
- Organisasi yang memiliki tujuan dan kegiatan yang tidak bertentangan dengan visi, misi, tujuan serta nilai-nilai PWYP Indonesia, dan bukan organisasi sayap (underbow) partai politik.
- Menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk tunduk pada statuta dan seluruh keputusan Koalisi Nasional PWYP Indonesia.
- Tidak menerima dana dari perusahaan industri ekstraktif untuk menunjang kegiatannya.
- Menyatakan secara tertulis kesediaannya tunduk pada statuta dan seluruh keputusan Koalisi Nasional PWYP Indonesia
Mitra & Pengamat
- Setiap organisasi yang ingin menjadi anggota Koalisi Nasional PWYP Indonesia harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk menjadi anggota yang ditujukan kepada Badan Pengarah melalui Koordinator yang disertai surat dukungan untuk menjadi anggota, minimal dari dua organisasi Anggota PWYP Indonesia, surat pernyataan kesediaan menyetujui Statuta termasuk keputusan pelaksanaannya
- Pengajuan surat pemberitahuan untuk menjadi anggota harus melampirkan (i) surat pernyataan kesediaan tunduk dan patuh terhadap statuta dan peraturan pelaksanaannya, (ii) profil organisasi, (iii) surat dukungan dari 2 organisasi anggota Koalisi Nasional PWYP Indonesia, (iv) surat penunjukan dua orang untuk mewakili organisasi tersebut dalam aktivitas dan pengambilan keputusan di Koalisi Nasional PWYP Indonesia.
- Badan Pengarah akan memeriksa kelengkapan administrasi, dan jika syarat administrasi dinyatakan tidak lengkap maka Badan Pengarah akan meminta secara tertulis kepada organisasi bersangkutan untuk melengkapinya.
- Jika syarat administrasi telah dinyatakan lengkap, maka Badan Pengarah atau pihak lain yang ditunjuk akan melakukan verifikasi faktual. Selanjutnya Badan Pengarah akan memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Mitra & Pengamat
Selain Anggota, koalisi nasional PWYP Indonesia juga mengakuai keberadaan Mitra dan Pengamat.
Status Mitra dan Pengamat diadministrasi oleh Koordinator Nasional dan disetujui/ditetapkan oleh Badan Pengarah.
Mitra adalah perwakilan lembaga yang memahami dan menyetujui visi, misi, tujuan dan kegiatan Koalisi Nasional PWYP Indonesia tapi tidak dapat bergabung sebagai Anggota (tidak mewakili organisasi).
Pengamat adalah orang yang tanpa mewakili kepentingan organisasi, memahami dan menyetujui visi, misi, tujuan dan kegiatan Koalisi Nasional PWYP Indonesia.
Mekanime Penerimaan Anggota
Selain Anggota, koalisi nasional PWYP Indonesia juga mengakuai keberadaan Mitra dan Pengamat.
Status Mitra dan Pengamat diadministrasi oleh Koordinator Nasional dan disetujui/ditetapkan oleh Badan Pengarah.
Mitra adalah perwakilan lembaga yang memahami dan menyetujui visi, misi, tujuan dan kegiatan Koalisi Nasional PWYP Indonesia tapi tidak dapat bergabung sebagai Anggota (tidak mewakili organisasi).
Pengamat adalah orang yang tanpa mewakili kepentingan organisasi, memahami dan menyetujui visi, misi, tujuan dan kegiatan Koalisi Nasional PWYP Indonesia.
Daftar Anggota PWYP Indonesia
Saat ini anggota PWYP Indonesia berjumlah 29 organisasi non-pemerintah di tingkal nasional maupun lokal yang tersebar di seluruh pulau-pulau besar di Indonesia, khususnya di daerah kaya sumber daya alam dan ekstraktif.