Badan Pengarah adalah individu perwakilan dari organisasi anggota yang berjumlah ganjil, paling banyak 7 (tujuh) orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota Koalisi Nasional PWYP Indonesia. Badan Pengarah dipimpin satu orang ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota dan 5 orang anggota yang sifatnya kolektif kolegial dan dapat dilakukan pergantian kepemimpinan jika dianggap penting dan mendesak.

Pengambilan keputusan Badan Pengarah dilakukan berdasarkan konsensus (mufakat). Bila tidak mencapai mufakat keputusan dilakukan dengan mengambil suara terbanyak. Apabila terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam proses pengambilan keputusan, dapat diumumkan kepada Anggota.

Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Badan Pengarah sebagaimana Pasal 23 Statuta PWYP Indonesia adalah :

Fungsi

Badan Pengarah berfungsi sebagai penyambung aspirasi antara Anggota dengan Koordinator

Tugas

  1. Menyelenggarakan Rapat Umum Anggota bersama Koordinator,
  2. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil Rapat Umum Anggota,
  3. Mengawasi pelaksanaan statuta dan peraturan pelaksanaannya,
  4. Melakukan verifikasi calon anggota dan anggota,
  5. Mengawasi pelaksanaan kegiatan rutin koordinator yang meliputi: (i) advokasi, (ii) kampanye, (iii) riset, (iv) pendidikan dan (v) penggalangan dana yang dijalankan oleh Koordinator
  6. Melaporkan hasil kerjanya secara tertulis kepada Rapat Umum Anggota
  7. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada anggota secara berkala melalui media komunikasi formal maupun non formal.
  8. Menyetujui/menetapkan mitra dan pengamat

Kewenangan

  1. Membahas dan menetapkan atau menolak program kerja dan anggaran tahunan yang telah disusun dan diajukan oleh Koordinator Nasional,
  2. Meminta klarifikasi yang berkaitan dengan distribusi informasi dan pengetahuan dari koordinator dan anggota,
  3. Menetapkan protokol koalisi bersama Koordinator Nasional,
  4. Menetapkan Standard Operational dan Procedures untuk operasional sekretariat,
  5. Menerima pengunduran diri Koordinator apabila Koordinator mengundurkan diri sebelum Rapat Umum Anggota dan mengangkat penggantinya,
  6. Mengangkat pejabat sementara Koordinator Nasional jika koordinator melanggar statuta dan peraturan organisasi lainnya.