GERAK dibentuk sejak tahun 2003 sebagai salah satu bentuk kontrol publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih terutama di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang bertujuan untuk mendorong pembentukan dan pemberdayaan basis–basis masyarakat gerakan antikorupsi ditingkat akar rumput pada daerah-daerah strategis yang rawan tindak pidana korupsi.

GERAK Aceh menaruh perhatian besar pada sektor ekstraktif, salah satunya mengenai peningkatan tata kelola pertambangan yang mencakup 6 Provinsi. Dalam hal ini, GERAK Aceh menyoroti keterbukaan informasi publik sektor SDA, penyelamatan kawasan hutan, kepatuhan reklamasi tambang serta implementasi kebijakan dan penegakan hukum. Selain itu, GERAK Aceh juga mendirikan Sekolah Anti Korupsi Aceh yang menjadi ruang pendidikan dan kaderisasi anti korupsi untuk perubahan sosial di Aceh. GeRAK Aceh juga banyak terlibat dalam pemantauan pertambangan di Aceh dalam inisiatif Koordinasi & Supervisi (Korsup) Minerba KPK serta pengembangan database pertambangan Aceh yang bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, GERAK Aceh juga aktif mendorong inisiatif open data. Hal ini dilakukan dengan membuat portal data di sektor SDA, terutama sektor tambang c, serta peningkatan kapasitas bagi pihak terkait. Selain itu, kegiatan pelayanan publik juga dilakukan melalui optimalisasi penggunaan SP4N-LAPOR!, SIPP, dan E-Learning Kode Etik ASN, serta peningkatan kapasitas ASN dalam hal penanganan komplain.

Seiring waktu, GERAK Aceh melebarkan jaringannya ke beberapa wilayah, seperti GERAK Aceh Besar dan GERAK Aceh Barat. Bersama koalisi PWYP Indonesia, GERAK Aceh berkomitmen untuk turut serta dalam advokasi regulasi daerah sektor ekstraktif melalui EITI.

Website: www.gerakaceh.id
Email: antikorupsiaceh@yahoo.com