Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LePMIL) didirikan pada tahun 1997 dengan visi mendorong kerjasama antar lembaga untuk memberdayakan masyarakat pesisir dan daerah pedalaman. Pendirian LePMIL dilatarbelakangi oleh keprihatinan dan keinginan yang kuat untuk turut serta memberikan jalan keluar dari permasalahan pengelolaan sumberdaya alam di wilayah pesisir dan daerah pedalaman Sulawesi Tenggara, yang mana pada saat itu potensi sumberdaya alam dikelola secara eksploitatif yang berdampak terhadap menurunnya daya dukung alam sebagai penyanggah utama kehidupan manusia.

Oleh karenanya, , LePMIL menjadi organisasi yang bersifat inisiator, mediator dan fasilitator untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan organisasi masyarakat di wilayah pesisir dan daerah pedalaman melalui serangkaian penelitian, pendidikan dan pelatihan. Sehingga masyarakat dapat secara mandiri mengakses dan atau mengontrol kebijakan pembangunan. LePMIL juga terlibat dalam advokasi pengawasan industri pertambangan dengan menyusun analisa perbandingan data penjualan nikel dengan penerimaan yang didapatkan oleh pemerntah di Sulawesi Tenggara.

Website: www.lepmil.org