WALHI Riau berdiri pada Februari 2003, atas prakarsa 8 Organisasi non-pemerintah (Ornop) yang bergerak dalam bidang advokasi lingkungan hidup. Sebelumnya, WALHI Riau merupakan bagian dari Forum Sumatera di Riau kala itu, dan hanya dibentuk oleh Kelompok Kerja Daerah (KKD) untuk menangani persoalan-persoalan lingkungan hidup.
Mengusung visi terwujudnya kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan yang dikelola secara adil dan lestari dengan mensinergiskan berbagai elemen yang ada di Riau, WALHI Riau berupaya memainkan peran dalam mendorong transformasi sosial dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA secara lestari serta perlindungan hak-hak asasi manusia dalam tatanan kehidupan yang demokratis dan berkeadilan.
WALHI Riau dalam praktiknya WALHI Riau aktif melakukan advokasi terkait penyelamatan lingkungan hidup akibat praktik buruk industri ekstraktif serta terlibat dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku industri yang melakukan kejahatan lingkungan layaknya kebakaran hutan. Tidak hanya itu, WALHI Riau juga pernah melakukan Judicial Review Peraturan Daerah RTRW Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2019 yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan penyelematan lingkungan hidup. WALHI Riau juga berperan dalam mendorong perluasan wilayah kelola rakyat melalui skema kebijakan TORA dan PS yang ada di Riau.
Website: www.walhiriau.or.id
Email: sekretariat@walhiriau.or.id