Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif di Indonesia. Terbentuk pada tanggal 21 November 2007, PWYP Indonesia memiliki tujuan utama untuk (a) memajukan tata kelola sumberdaya ekstraktif yang akuntabel dan transparan di Indonesia dan di tingkat global; (b) mengagregasikan kepentingan publik dari sudut pandang organisasi masyarakat sipil; serta (c) memperkuat kemampuan masyarakat sipil Indonesia untuk berperan aktif secara berkesinambungan dalam tata kelola sumberdaya ekstraktif.

Sebagaimana tertuang dalam statuta koalisi,

PWYP Indonesia memiliki visi bagi terwujudnya tata kelola sumber daya ekstraktif di Indonesia yang transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan nasional sehingga menjadi modal bagi kesejahteraan dan keadilan sosial.

Adapun misi yang diemban PWYP-Indonesia adalah untuk (1) mengembangkan kampanye nasional dan lokal untuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola sumberdaya ekstraktif migas, pertambangan, dan sektor ekstraktif lainnya.; (2) melakukan penguatan kelompok-kelompok masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi tata kelola sumberdaya ekstraktif migas, pertambangan dan sektor ekstraktif lainnya; serta (3) mengawal proses pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundangan yang terkait dengan transparansi dan akuntabilitas sumberdaya ektraktif.

PWYP Indonesia memandang bahwa hak publik atas informasi merupakan fondasi penting bagi terlaksananya transparansi dan partisipiasi publik dalam kebijakan, khususnya dalam tata kelola sumber daya ekstraktif. Pemenuhan hak atas informasi publik merupakan prasyarat bagi pelaksanaan tata pemerintahan yang terbuka, partisipatif, transparan dan akuntabel. Karena dalam kerja-kerja mendorong perbaikan tata kelola, tidak jarang ditemui adanya asimetri informasi (asimetric information) akibat dari ketertutupan akses publik atas informasi, yang tidak jarang menimbulkan konflik, penyelewengan, serta ketidakefektifan dan ketidaksingkronan jalannya pembangunan.

Sejalan dengan hal tersebut, serta sesuai dengan visi, misi dan tujuan PWYP, maka sekretariat nasional PWYP Indonesia dipandang perlu untuk memiliki standar dan operasional serta prosedur dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi dari kerja-kerja koalisi yang diampu oleh sekretariat nasional. SOP tersebut bertujuan untuk memberi kerangka prosedur dan operasional sekretariat nasional sebagai badan publik dalam memberikan informasi kepada dan mengelola informasi serta dokumentasi dari kerja-kerja koalisi. Penyusunan SOP tersebut merupakan komitmen PWYP Indonesia dalam salah satu pilar gerakannya “Publish What You Preach”- transparansi dan akuntabilitas tata kelola koalisi, yang juga merupakan komitmen PWYP atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

PENGERTIAN UMUM

Pengertian umum dari istilah yang digunakan dalam SOP ini meliputi :

  1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  2. Dokumen adalah informasi yang telah terdokumentasikan dalam berbagai kemasan baik cetak maupun elektronik.
  3. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh PWYP Indonesia yang berkaitan dengan tujuan dan fungsi yayasan sebagai lembaga swadaya masyarakat serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  4. Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah petugas yang mendapat mandat dari Koordinator Nasional PWYP Indonesia; PPID bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
  5. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik PWYP Indonesia.
  6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam SOP ini.
  7. Jenis Informasi adalah informasi publik yang dimiliki, diolah dan berada dalam penguasaan PWYP Indonesia.
  8. Klasifikasi Informasi adalah informasi publik yang diklasifikasikan oleh PWYP Indonesia.
  9. Prosedur pelayanan Informasi Publik adalah tata cara yang diberlakukan PWYP Indonesia kepada setiap Pemohon Informasi Publik

JENIS INFORMASI

Jenis informasi umum yang dimiliki oleh PWYP Indonesia, mengacu pada UU KIP Nomor 14/2008, antara lain :

  • Dokumen pendirian koalisi dan badan hukum yayasan (statuta, akta yayasan).
  • Program dan kegiatan organisasi;
  • Nama, alamat, susunan kepengurusan dan perubahannya.
  • Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari lembaga pembangunan internasional, hibah donor dan NGO, serta sumbangan masyarakat baik dari dalam/luar negeri
  • Mekanime pengambilan keputusan organisasi.
  • Keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
  • Laporan keuangan yang telah diaudit.

KLASIFIKASI INFORMASI

Dalam rangka memudahkan pemohon dan pengguna informasi, PWYP Indonesia melakukan klasifikasi informasi menjadi beberapa bagian, dengan mengacu pada ketentuan UU KIP, diantaranya :

a. Informasi yang diumumkan secara berkala

  1. Informasi tentang kegiatan dan kinerja lembaga setiap tahun.
  2. Informasi tentang laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
  3. Informasi tentang jumlah permintaan informasi tahunan dan waktu yang diperlukan untuk merespon permintaan informasi.
  4. Informasi mengenai jumlah pemberian dan penolakan informasi, serta alasan penolakannya

b. Informasi yang tersedia setiap saat

  1. Hasil keputusan dan kebijakan lembaga beserta pertimbangan dan dokumen pendukungnya.
  2. Informasi yang disampaikan wakil lembaga dalam pertemuan terbuka di muka umum.
  3. Prosedur kerja lembaga yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  4. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik
  5. Informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
  6. Dokumen pendirian koalisi dan badan hukum yayasan (statuta, akta yayasan.
  7. Program dan kegiatan organisasi.
  8. Nama, alamat, susunan kepengurusan dan perubahannya.
  9. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari lembaga pembangunan internasional, hibah donor dan NGO, serta sumbangan masyarakat baik dari dalam/luar negeri.
  10. Mekanime pengambilan keputusan organisasi.
  11. Keputusan-keputusan organisasi; dan/atau

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

1. Informasi yang jika diberikan akan mengganggu:

  • privasi seseorang;
  • kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  • kepentingan persaingan usaha seseorang atau badan hukum;
  • upaya penegakan hukum;
  • proses penyusunan kebijakan;
  • Informasi-informasi yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan anggota, staf dan pihak lain yang terkait dengan kerja-kerja PWYP.

2. Laporan keuangan harian dan bulanan yang masih dalam proses penyelesaian.

3. Informasi lain berdasarkan keputusan Badan Pengarah PWYP Indonesia

PETUGAS PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

  1. PPID diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Koordinator Nasional PWYP Indonesia.
  2. PPID memiliki tugas dalam :
    • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan dan standar pelayanan yang berlaku • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik • Pengujian konsekuensi • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.
  3. PPID bertanggungjawab dalam membuat laporan kinerja pelayanan informasi publik yang minimal mencakup jumlah permintaan informasi tahunan; waktu yang diperlukan untuk merespon permintaan informasi; jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; serta alasan penolakan informasi.
  4. PPID menjadi wakil lembaga dalam sengketa informasi.

Tanggung Jawab PPID PWYP Indonesia

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID PWYP Indonesia memiliki tanggungjawab :

  1. Mengkoordinasikan proses penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi yang dimiliki oleh lembaga.
  2. Menetapkan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik dan pelayanan permintaan informasi.
  3. Melakukan uji konskuensi dan uji kepentingan publik sebelum mengecualikan informasi dan/atau membuka informasi yang dikecualikan.
  4. Menyertakan alasan pengecualian secara jelas, tegas dan tertulis.
  5. Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan-jika dibutuhkan.
  6. Melayani, meneruskan dan memastikan pengajuan keberatan untuk diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan.
  7. Bertangungjawab kepada Koordinator PWYP Indonesia atas pelaksanaan tugas, tanggungjawab dan kewenangannya.

Wewenang PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID PWYP memiliki wewenang :

  1. Menugaskan petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala.
  2. Menugaskan petugas informasi untuk melayani permintaan informasi publik.
  3. Memutuskan suatu informasi boleh diakses oleh publik atau tidak
  4. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan atas penolakan tersebut.

STANDAR PELAYANAN INFORMASI

  1. Pelayanan informasi dilakukan melalui pengumuman dan melalui prosedur permintaan atau permohonan informasi yang ditujukan kepada PPID PWYP Indonesia.
  2. Informasi yang diumumkan menggunakan media papan pengumuman dan/atau website resmi PWYP Indonesia.
  3. Pelayanan Informasi mengikuti prosedur standar pelaksanaan UU KIP No.14/2008 terutama dalam tata cara permintaan informasi, batas waktu merespon permintaan informasi, masa tunggu, prosedur keberatan dan atau sengketa.

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

  1. Seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan PWYP Indonesia selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan informasi publik.
  2. Permohonan informasi dilayani pada jam kerja yang berlaku umum di Indonesia.
  3. Permohonan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke kantor, secara tertulis melalui email ke sekretariat@pwyp-indonesia.org, mengisi formulir yang ada di webiste www.pwyp-indonesia.org.
  4. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon : • mengisi formulir permohonan• membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.
  5. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  6. Pemohon informasi memiliki hak untuk melihat atau mendapatkan salinan formulir permohonan informasi.
  7. Jangka waktu pemberian respon, informasi atau keterangan atas permohonan informasi selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
  8. PPID dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana diatur dalam huruf g selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja apabila informasi yang dibutuhkan bervolume besar atau tidak secara tegas disebutkan sebagai informasi yang dapat diakses oleh publik sehingga PPID harus berkoordinasi dengan Koordinator PWYP Indonesia.
  9. PPID menyediakan formulir permohonan informasi sebagaimana terlampir.

Form pengajuan informasi bisa menghubungi kami.

TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN

Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID
  2. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada poin a dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
  3. Pengajuan keberatan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan sebagaimana terlampir.
  4. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID akan membantu pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
  5. PPID akan memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimakasud dalam poin d kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
  6. Atasan PPID akan memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik atau kuasanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  7. Pemohon informasi yang mengajukan keberatan atau kuasanya yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Form pengajuan keberatan bisa menghubungi kami.