Anggota PWYP Indonesia
Keanggotaan PWYP Indonesia bersifat terbuka bagi masyarakat sipil yang tergabung dalam Organisasi Non Pemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan atau komunitas). Setiap organisasi anggota menunjuk 2 orang perwakilan tetap organisasi untuk mengatasnamakan organisasi dalam koalisi, namun setiap anggota hanya memiliki 1 hak suara untuk dipilih dan memilih dalam pengambilan keputusan. Anggota PWYP Indonesia diverifikasi setiap 4 tahun sekali menjelang Rapat Umum Anggota.
Persyaratan Keanggotaan
- Memiliki kesamaan visi, misi, tujuan, nilai-nilai dan prinsip PWYP Indonesia;
- Mengakui dan bersedia untuk patuh pada statuta dan peraturan organisasi PWYP
Indonesia; - Bukan organisasi yang berafiliasi dengan partai politik tertentu di Indonesia; dan
- Tidak menerima dana dari perusahaan pertambangan umum, perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, perusahaan perkebunan sawit dan/atau perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan.
Mekanime Penerimaan Anggota
- Organisasi yang ingin menjadi anggota harus mengajukan surat permohonan untuk menjadi anggota PWYP Indonesia yang ditujukan kepada ketua Badan Pengarah melalui Koordinator Nasional PWYP Indonesia dengan menyertakan dokumen administrasi:
- surat dukungan untuk menjadi anggota, minimal dari dua organisasi anggota PWYP Indonesia;
- surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh pada statuta dan peraturan organisasi PWYP Indonesia;
- surat pernyataan penunjukan dua orang pengurus lembaga/organisasi sebagai perwakilan untuk berkomunikasi dengan Seknas;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau statuta lembaga/organisasi;
profil lembaga/organisasi yang berisi minimal latar belakang pendirian, visi, misi, tujuan, program kerja, pengalaman advokasi dua tahun terakhir, alamat kontak dan - struktur kepengurusan lembaga/organisasi.
- Setiap surat permohonan calon anggota akan diverifikasi secara administrasi oleh Badan Pengarah bersama Seknas.
- Setiap surat permohonan calon anggota yang dinyatakan belum lengkap administrasinya dikembalikan untuk dilengkapi kepada lembaga/organisasi pemohon.
- Setiap surat permohonan calon anggota yang dinyatakan lengkap administrasinya akan diverifikasi secara faktual yang dilakukan oleh Badan Pengarah bersama Koordinator Nasional. Selanjutnya Badan Pengarah akan memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Mitra & Pengamat
Selain anggota, koalisi nasional PWYP Indonesia juga mengakui keberadaan mitra dan pengamat. Status mitra dan pengamat diadministrasi oleh Koordinator Nasional dan disetujui/ditetapkan oleh Badan Pengarah.
Mitra adalah perwakilan lembaga yang memahami dan menyetujui visi, misi, tujuan dan kegiatan Koalisi Nasional PWYP Indonesia tapi tidak dapat bergabung sebagai anggota (tidak mewakili organisasi). Pengamat adalah orang yang tanpa mewakili kepentingan organisasi, memahami dan menyetujui visi, misi, tujuan dan kegiatan Koalisi Nasional PWYP Indonesia.
Daftar Anggota PWYP Indonesia
Saat ini anggota PWYP Indonesia berjumlah 31 organisasi non-pemerintah di tingkal nasional maupun lokal yang tersebar di seluruh pulau-pulau besar di Indonesia, khususnya di daerah kaya sumber daya alam dan ekstraktif.