12 Mei 2016
Supervisi Minerba: Ribuan Usaha Diduga Tak Bayar Pajak
Bisnis.com, JAKARTA--Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor pertambangan masih menyisakan 3.966 Izin Usaha…
10 Mei 2016
Gubernur Didesak Segera Cabut IUP Bermasalah
Jakarta–Koalisi Anti-Mafia Tambang mendesak Gubernur di 31 Provinsi di seluruh Indonesia untuk segera menyelesaikan penertiban izin usaha…
17 Maret 2016
Sejumlah Permasalahan Terungkap di Monev Korsup Energi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di sektor energi, yang berlangsung pada 17-18 Maret di Pekanbaru.…
16 Maret 2016
Penerimaan Daerah dari Sektor Pertambangan, Pasca Berlakunya UU Pemda
Pasca-berlakunya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya berada di…
1 Maret 2016
PWYP Indonesia Dorong Reformasi Kebijakan Sektor Minerba
Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk sektor minerba dalam dua tahun terakhir mengungkap lemahnya tata kelola pertambangan minerba. Maraknya…
29 Februari 2016
Memahami Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, dan Perizinan Minerba Pasca UU Pemda
Hasil koordinasi dan Supervisi (Korsup) minerba KPK menunjukkan masih banyak IUP yang berstatus tidak Clear and Clean (CnC). Dari IUP Non-CnC…
19 Februari 2016
Koalisi Publish What You Pay Indonesia Siap Kawal Korsup Energi KPK
JAKARTA – Koalisi Publish Whay You Pay (PWYP) Indonesia menyambut baik dan siap mendukung langkah KPK untuk melakukan Koordinasi dan Supervisi…
28 September 2015
Lima Provinsi Berkonsesi Ilegal, KPK Diminta Turun Tangan
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membidik dugaan korupsi pada ratusan ribu hingga jutaan hektar konsesi pertambangan…
22 September 2015
Penertiban Ribuan IUP Bermasalah Dinilai Tak Serius
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dinilai tak serius menertibkan 4.563 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang belum berstatus clean and clear.…
Subscribe Newsletter
Dapatkan kabar terbaru kami setiap bulan! dengan mengikuti newsletter kami.