Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di sektor energi, yang berlangsung pada 17-18 Maret di Pekanbaru. Korsup Energi ini meliputi sektor migas, listrik, dan Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) meliputi 4 daerah yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau.

Menurut Ketua KPK Laode M. Syarif, Korsup Energi merupakan rangkaian dari agenda KPK untuk penyelamatan SDA. KPK melihat keberlangsungan pembangunan ke depan akan sangat tergantung dengan kebutuhan energi. “Di satu sisi permintaan energi akan semakin besar, namun di sisi lain cadangan energi yang ada saat ini masih terbatas. KPK juga melihat masih banyak peluang korupsi dalam upaya pembangunan energi nasional,” kata Laode.

Pada kesempatan itu, Gubernur dari keempat provinsi menyampaikan progress pembangunan sektor energi dengan fokus pada migas. Beberapa point yang ditekankan adalah: persoalan distribusi gas, tidak transparannya data lifting migas, masalah perizinan, tumpang tindih lahan, pembangunan pembangkit listrik yang mangkrak, dan masalah pembangunan pipa gas.

Terkait persoalan-persoalan tersebut, beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) langsung merespon masukan dari daerah. Misalnya, untuk permasalahan distribusi gas akan diselesaikan oleh SKK Migas dan BPH Migas, terkait transparansi data lifting, SKK Migas langsung menginformasikan kata kunci data lifting real time.

Masyarakat sipil pada momen Korsup Energi juga memberikan masukan terkait kasus korupsi di sektor migas dan distribusi energi. Perwakilan masyarakat sipil Triono Hadi dari FITRA Riau mengatakan, KPK perlu menindaklanjuti kasus-kasus korupsi di sektor migas.

“Selain itu KPK perlu menginvestigasi distribusi energi listrik yang dikelola Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengingat hampir 65% energi listrik didistribusikan untuk kebutuhan industri, 35% untuk rumah tangga dan industri kecil menengah.” Ujar Triono Hadi, perwakilan CSO. Triono menambahkan, Korsup Energi juga perlu menindaklanjuti semua rekomendasi Korsup Minerba tahun 2015.

Sebagai informasi, Korsup Energi Pekanbaru ini dihadiri oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota, Ketua KPK, dan Kementrian ESDM, Kementrian Keuangan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan lembaga negara lainnya. [WS]