Bisnis.com, JAKARTA–Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor pertambangan masih menyisakan 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah disertai ribuan perusahaan lainnya yang diduga tak membayar pajak.
Koalisi Anti Mafia Tambang menyatakan kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK sejak 2 tahun lalu masih menyisakan pekerjaan rumah. Di antaranya adalah masih adanya sekitar ribuan tambang yang belum mendapatkan status Clean and Clear (CnC) dan diduga tak bayar pajak. Kelompok masyarakat sipil juga merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi oleh KPK.
“Masih tersisa pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Hampir 4.000 IUP non CnC, 1.087 NPWP IUP tak terindentifkasi,” kata Peneliti Kebijakan PWYP Indonesia, Wiko Saputra dalam pernyataan bersama di Jakarta, Selasa (10/5).
Diketahui, KPK dan lembaga terkait lainnya melakukan penelitian terkait dengan indikasi korupsi 3.966 IUP dengan batas waktu 12 Mei 2016. Koordinasi dan supervisi itu sebelumnya dilakukan bersama dengan gubernur di seluruh Indonesia.
Wiko menegaskan persoalan lainnya juga berkaitan dengan 6,3 juta hektare izin yang diduga masih berada di hutan konservasi dan hutan lindung. Koalisi mengingatkan bahwa batas akhir evaluasi harus dilakukan pada bulan ini, adalah berdasarkan pada Permen ESDM No.43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Oleh karena itu, sambung Wiko, masyarakat sipil perlu mengawasi proses penertiban izin tambang bermasalah oleh seluruh gubernur di Indonesia. Catatan koalisi juga menyatakan negara masih memiliki piutang di sektor tambang terutama pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber: di sini.