TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah dinilai tak serius menertibkan 4.563 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang belum berstatus clean and clear. Padahal, komitmen ini semestinya rampung Juli lalu.

“Saat ini baik Kementerian ESDM atau pemerintah daerah belum serius menangani izin-izin yang bermasalah,” kata Koordinator Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah, Selasa, 22 September 2015.

Seharusnya, menurut Maryati, tugas pemerintah semakin mudah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Koordinasi dan Supervisi Minerba mencatat sejumlah masalah dalam ribuan izin ini. Misalnya, KPK mencatat ketaatan pembayaran pajak hanya 29 persen atau 2.304 IUP.

Temuan lain, sebanyak 4.843 di antaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Yang punya NPWP saja belum tentu taat pajak, bagaimana yang tidak punya,” Maryati menyoal.

Ia mengatakan ketidakseriusan pemerintah juga terlihat dalam penertiban tumpang tindih IUP di kawasan hutan. Tercatat 25 juta hektare lahan IUP berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi.

Dalam panduan Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam, kriteria tambang yang clean and clear adalah yang tidak bermasalah secara administrasi serta melaksanakan kewajiban keuangan dan lingkungan secara teratur.

Menurut pelaksana tugas Direktur Teknik Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Adhi Wibowo, IUP bermasalah sulit ditindak karena masih dalam tahap inventarisasi. Kesulitannya adalah memverifikasi perusahaan pemegang IUP karena sebagian besar sudah berganti nama atau bangkrut lantaran operasional yang berhenti.

Dia berjanji bakal merampungkan inventarisasi secepat mungkin. Jika tahap ini sudah selesai, Kementerian bakal meminta pemerintah daerah untuk menerjunkan aparat pengawas untuk pengumpulan dokumen lebih lanjut. “Tahap inventarisasi tidak mudah,” ujar Adhi.

ROBBY IRFANY