JAKARTA – Koalisi Publish Whay You Pay (PWYP) Indonesia menyambut baik dan siap mendukung langkah KPK untuk melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di Sektor Energi seperti migas, mineral-batubara, listrik dan energi baru terbarukan. Langkah KPK bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dicanangkan dalam Rapat Koordinasi pada 15 Februari 2016 kemarin sangat penting untuk menutup celah korupsi dan mendorong kedaulatan energi dengan membenahi sistem dan tata kelola.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Koalisi PWYP Indonesia menyatakan, pihaknya siap mengawal perjalanan Korsup Energi ini ke depannya. Dia meminta semua pemangku kepentingan di sektor energi mampu bekerjasama dengan KPK, baik dalam bentuk support data dan melakukan penyesuaian dan langkah-langkah rencana aksi dalam membenahi kebijakan dan tata kelola di sektor energi yang telah dirumuskan bersama. Koordinasi dan Supervisi Energi yang digagas oleh KPK bersama Kementerian ini bertujuan untuk melakukan perbaikan sistem data dan informasi; perbaikan tata kelola; serta pecengahan kebocoran di sektor hulu dan hilir.

“Tata kelola sektor energi selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan tajam. Sejumlah kasus korupsi di sektor migas, tambang, listrik dan energi terbarukan yang melibatkan pejabat negara sudah terungkap. Jangan sampai sektor vital negara ini malah jadi bahan bancakan segelitir orang,” ujarnya, Kamis (18/2). Menurut Maryati, PWYP Indonesia sebagai koalisi masyarakat sipil yang fokus pada reformasi tata kelola sektor ekstraktif siap mendukung upaya KPK tersebut. “Partisipasi masyarakat sipil sangatlah penting untuk memantau dan memberikan data pendukung dalam pelaksanaan Korsup sehingga tidak satu arah,” tegas Maryati.

Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia menegaskan, KPK sesuai UU no. 30/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 6 (enam) memiliki tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aryanto menambahkan, kewenangan KPK dalam supervisi antara lain: melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi melaksanakan pelayanan publik. Karena itu, lanjut Aryanto, menyambung isu desakan sejumlah partai politik untuk merivisi UU KPK yang diindikasikan dapat melemahkan kewenangan KPK, maka Koalisi PWYP Indonesia menyatakan menolak. “Kami menolak segala bentuk pelemahan KPK,” tegasnya.

Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir, KPK telah melakukan Korsup di sektor pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di 31 Provinsi dan dianggap cukup efektif dalam membenahi sektor pertambangan, terutama berkaitan dengan penertiban ijin, penertiban kewajiban keuangan negara, hingga aspek tata ruang dan pemanfaatan hutan/lahan serta aspek rehabilitasi dan pascatambang. Saat ini, Korsup ini diperluas ke sektor energi yang lebih luas, meliputi migas, kelistrikan dan energi baru terbarukan. Tujuh fokus Korsup Energi KPK dalam mewujudkan Kedaulatan Energi ini meliputi: Penataan Perijinan, Pelaksanaan kewajiban Para Pihak, Pengawasan dan Pengendalian, Pengembangan dan integrasi sistem data dan informasi, Pemenuhan hak-hak masyarakat, Penataan Regulasi, serta Penataan Tata Kelola Kelembagaan.