Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membidik dugaan korupsi pada ratusan ribu hingga jutaan hektar konsesi pertambangan yang diduga ilegal, terletak di kawasan hutan lindung dan konservasi dari Aceh hingga Papua Barat.

Data Direktorat Jendral Planologi Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2014 menyebutkan adanya penggunaan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi untuk aktivitas pertambangan. Sedikitnya lima provinsi yang memiliki persolan itu yakni Aceh, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Khusus hutan konservasi, terdiri dari Papua Barat (609.000 Ha); Papua (448.000 Ha); Sulawesi Tengah (299.000 Ha); dan Sulawesi Barat (49.000 Ha). Sedangkan khusus untuk hutan lindung terdiri dari Papua (1,40 juta Ha); Papua Barat (641.000Ha); Aceh (350.000 Ha); Sulawesi Selatan (275.000 Ha).

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan dugaan korupsi pada persoalan penggunaan kawasan terjadi ketika pada saat penetapan dan pengalihan status lahan maupun hutan. Di antaranya, papar dia, adalah pengurusan izin pakai kawasan hutan.

“KPK sebaiknya melakukan penyelidikan terhadap izin-izin ilegal untuk peruntukan lahan maupun hutan,” kata Maryati ketika dihubungi di Jakarta, pekan lalu.

Dia menuturkan KPK juga dapat menyelidiki pengguna izin yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran penerimaan negara maupun pajak itu sendiri. Selain itu, kata Maryati, KPK juga dapat merekomendasikan pihak berwenang untuk mencabut perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan izin ilegal tersebut di kawasan tersebut.

KPK menyatakan total 41,69 juta hektar lahan hutan yang dikelola, hanya 1% yang diberikan kepada skala kecil dan masyarakat adat. Sementara itu, lembaga antikorupsi tersebut menjelaskan, deforestasi terus terjadi dari dari tahun ketahun. Hal itu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi beban langsung yang ditanggung oleh 80 juta masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya dari hutan.

Kajian KPK menuturkan periode 2003-2014, negara kehilangan sekitar Rp53 triliun per tahunnya. Jika ditotal dalam 11 tahun terakhir, maka kehilangan negara di sektor kehutanan mencapai Rp583 triliun, dari Dana Reboisasi (DR) maupun Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Kedua jenis penerimaan itu termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

MENERTIBKAN IZIN

Kepala Unit Kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting mengatakan pemerintah bersama dengan KPK diminta untuk menertibkan tambang bermasalah. Menurutnya, terdapat sekitar 10.827 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak memiliki status Clear and Clean (CnC).

“Diketahui sebanyak 6 juta hektar izin pertambangan berada di kawasan hutan konservasi dan lindung-yang notabene akan mengganggu stabilitas lingkungan hidup,” kata Pius dalam keterangannya.

Dia menuturkan KPK tak bisa bekerja dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Sehingga, papar Pius, diperlukan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk mencegah korupsi di sektor tersebut agar lebih efektif. Pius menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap izin bermasalah adalah salah satu langkah awal untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di seluruh Indonesia.