Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk sektor minerba dalam dua tahun terakhir mengungkap lemahnya tata kelola pertambangan minerba. Maraknya izin yang tumpang tindih, rendahnya kepemilikan dokumen reklamasi dan pasca-tambang dan pemenuhan kewajiban keuangan (pajak dan non-pajak) ke negara berada di antara deretan temuan KPK. Berkaca pada persoalan tersebut, reformasi kebijakan sektor minerba menjadi urgen untuk didorong.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia berupaya untuk andil dalam mewujudkan reformasi tersebut melalui kerjasama dengan The Asia Foundation dalam Program SETAPAK yang fokus pada aras perizinan tambang, pengelolaan penerimaan negara juga rehabilitasi lingkungan dan pasca-tambang. Untuk memperkuat strategi advokasi dan memetakan ruang kolaborasi, PWYP Indonesia menyelenggarakan Workshop Penajaman Desain Program Reformasi Tata Kelola Pertambangan Minerba di Jakarta, 3 Februari lalu.

Workshop yang difasilitasi oleh Frans Siahaan selaku Program Officer Program SETAPAK-The Asia Foundation ini dihadiri oleh anggota koalisi, mitra serta jaringan PWYP. Salah satu peserta workshop, Syahrul Fitra dari AURIGA, menjelaskan pentingnya sinergi dengan CSO dan pemda dalam upaya reformasi tata kelola minerba. “Belajar dari pelaksanaan Korsup KPK, engagement antara CSO dan Pemda menjadi kunci keberhasilan dalam penertiban IUP. Salah satunya dapat bisa lihat dari pengalaman rekan-rekan di Aceh dan Kalimantan Barat”, tegas Syahrul.

Data dan informasi juga menjadi poin penting yang menjadi sorotan. Data terkait sektor minerba masih tersebar dan belum terpadu. Sebut saja, data perizinan, produksi, dan penerimaan yang berada pada kementerian/lembaga yang berbeda. Ambarsari Dwi Cahyani yang sebelumnya menjabat sebagai revenue specialist di Sekretariat EITI Indonesia menjelaskan bahwa EITI sudah berupaya untuk menjembatani hal ini dengan mempertemukan kementerian/lembaga terkait. Akan tetapi proses permintaan data memang rumit. Untuk mendapatkan data, harus membuat MoU.

“Masih banyak perkerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk melakukan pembenahan tata kelola minerba. Misalnya untuk perizinan, permasalahan tidak selesai dengan pencabutan izin, namun bagaimana penataan selanjutnya. Belum lagi sinkronisasi dengan UU 23/2014 dan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kolaborasi antar CSO yang memiliki concern sama jelas diperlukan,” tutup Agung Budiono, pengelola Program SETAPAK-PWYP Indonesia.