Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain meminta para kepala daerah segera membenahi tata kelola kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

“Masih banyak izin usaha pertambangan atau IUP yang dikeluarkan bupati-bupati di Indonesia belum `clean dan clear`. Kami berharap segera diselesaikan karena pemerintah pusat memberi tenggat waktu Juni 2015,” katanya di Gorontalo saat rapat Gerakan Penyelamatan SDA, Rabu.

Menurutnya, sektor perkebunan juga perlu mendapat perhatian sehingga penerimaan negara lebih optimal dan masyarakat sejahtera.

“Sektor-sektor ini berpotensi korupsi, makanya harus dibenahi agar bukan pengusaha hitam yang memanfaatlan sumber daya dan mengeruk keuntungan,” lanjutnya.

Ia menambahkan KPK juga memonitoring kemajuan tata kelola di masing-masing daerah.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pejabat penerbit izin untuk mencabut perizinan pertambangan, yang bertentangan debgan peraturan perundangan berlaku.

Koalisi antimafia hutan dan tambang ini juga juga meminta proses penegakan hukum atas pelanggaran seperti kasus pajak dan kerusakan ingkungan tetap dilanjutkan.

Anggota Koalisi Ariyanto dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengatakan di tiga provinsi yakni Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat dari 224 IUP yang dikeluarkan masih terdapat 106 yang non CnC.

“Non CnC ini artinya belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Dari 244 IUP tersebut, hanya satu yang sudah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi, lainnya tidak ada,” katanya di Gorontalo, Selasa.

Hasil perhitungan yang dilakukan koalisi itu menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 potensi kerugian penerimaan dari sewa tanah (landrent) mencapai Rp47,93 miliar.

Jumlah itu terdiri dari Sulawesi Barat Rp27,8 miliar, Gorontalo Rp12,9 miliar dan Sulawesi Utara Rp7,2 miliar.