Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 memandatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, baik di pusat maupun daerah. Meski telah efektif berlaku sejak tahun 2010, nyatanya pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana mandat UU KIP belum berjalan optimal. Berdasarkan evaluasi Komisi Informasi (KI) Pusat di tahun 2018, dari total 460 badan publik, hanya 104 (setara dengan 22,61%) yang dapat dikatakan telah menjalankan keterbukaan informasi publik. Sementara 77% lainnya dinilai belum menjalankan mandat UU KIP sepenuhnya (KI Pusat, 2019). Adapun sektor industri ekstraktif termasuk dalam sektor yang sarat akan ketertutupan.
Meski gelombang transparansi di sektor industri ekstraktif telah berdampak pada pembukaan data dan informasi penerimaan, nyatanya data dan informasi terkait perizinan masih sulit didapatkan. Tidak sedikit masyarakat sipil yang melakukan permohonan informasi kontrak dan perizinan di sektor industri ekstraktif, seiring dengan tuntutan publik akan tata kelola industri ekstraktif yang transparan dan akuntabel.
UU KIP sendiri secara eksplisit menyebutkan bahwa dokumen kontrak dan perizinan adalah informasi terbuka. Namun dalam tataran praktik, publik masih sulit mendapatkan dokumen kontrak dan perizinan. Bahkan, jika berhasil mendapatkan dokumen tersebut, proses yang dilalui berlarut-larut, hingga lebih dari satu tahun. Padahal, minimnya keterbukaan kontrak dan perizinan ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab carut marutnya izin pertambangan di Indonesia, seperti tumpang tindih izin, pertambangan di wilayah konservasi dan lindung, dll. Tak kalah penting, hal ini juga menjadikan publik kesulitan untuk melakukan pengawasan, mengingat ketiadaan informasi kunci terkait perizinan.
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama dengan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dukungan HIVOS melalui program Open Contracting berinisiatif mendorong keterbukaan kontrak dan perizinan di sektor pertambangan di Provinsi NTB, yang notabene merupakan salah satu lumbung tembaga terbesar di Indonesia. Inisiatif ini secara khusus dirancang untuk mendorong pengungkapan dokumen kontrak dan izin di sektor pertambangan serta meningkatkan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan operasi pertambangan.
Untuk periode program Januari – Juni 2019, intervensi program akan menyasar pada sisi demand yakni dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan kontrak di sektor pertambangan sebagai basis pengawasan, serta sisi supply dengan melakukan asistensi pemerintah daerah dalam membuka dokumen kontrak dan izin. Untuk itu, program ini akan memfasilitasi pengembangan kapasitas bagi masyarakat lokal dalam memahami rantai nilai sektor pertambangan secara umum serta dokumen kontrak dan izin pertambangan secara khusus.
Sedangkan untuk periode Program September 2019 – Mei 2020, intervensi program dari sisi demand akan difokuskan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tambang terkait layanan keamanan dan keselamatan publik atas dampak aktivitas pertambangan, serta disisi supply mendorong pemerintah daerah agar secara proaktif membuka dokumen kontrak dan perizinan, mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan monitoring masyarakat yang berkaitan dengan layanan keamanan dan keselamatan publik.
Dalam periode ini, program ini juga akan melakukan peningkatan kapasitas masyarakat untuk memahami dan melakukan monitoring kegiatan pertambangan, sampai pada tahap menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Program ini juga akan mengedepankan kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dan juga menyediakan ruang untuk melakukan asistensi substansi maupun teknis dalam keterbukaan dokumen kontrak dan perizinan.
Program ini merupakan bagian dari upaya PWYP Indonesia dalam mewujudkan tata kelola industri ekstraktif yang transparan dan akuntabel untuk tatanan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan keterbukaan dokumen kontrak dan perizinan diyakini dapat melacak aliran penerimaan hingga mengurangi praktik korupsi. Terlebih sektor industri ekstraktif berkontribusi hingga 53% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada tahun 2018 (KESDM, 2019).
17 November 2020
Menghadapi Teror Pengawasan Tambang
Perlu dua kali bagi Kamal, bukan nama sebenarnya, untuk datang ke lokasi galian C di Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah demi mendapatkan…
26 Agustus 2020
Oligarki Tambang dan Undang-Undang Minerba
Meskipun, mendapat penolakan yang keras dari berbagai elemen masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang…
3 Agustus 2020
Akses Informasi Publik dan Keterbukaan Kontrak/Izin Industri Ekstraktif di 6 Pemerintah Provinsi di Indonesia
Proses kontrak dan perizinan dalam rangka pengadaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan potensi ekonomi…
3 Agustus 2020
Peluang dan Tantangan Keterbukaan Kontrak dalam Pelaksanaan Standar EITI
Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Rules tahun 2019 yang dihasilkan dalam konferensi EITI global di Paris tahun…
3 Agustus 2020
Kerangka Hukum keterbukaan Kontrak Migas dan Minerba di indonesia
Keterbukaan kontrak-kontrak dan perizinan di berbagai sektor di Indonesia kerap kali menghadapi tantangan karena regulasi yang…
3 Agustus 2020
Keterbukaan Kontrak dan Pengungkapan Beneficial Ownership
Keterbukaan kontrak dan beneficial ownership adalah dua instrumen transparansi dari korporasi yang sangat penting dalam upaya…
26 Juli 2020
Newsletter – Open Contracting – Juli 2020
Newsletter - Open Contracting - Juli 2020 from Publish What You Pay (PWYP) Indonesia