Keterbukaan kontrak-kontrak dan perizinan di berbagai sektor di Indonesia kerap kali menghadapi tantangan karena regulasi yang dijadikan alasan untuk tidak mau membuka kontrak/izin, selain aspek kompetisi ekonomi dan motif ekonomi lainnya. Demikian halnya di sektor industri ekstraktif yang sarat dengan kompetisi modal dan teknologi.
Brief kebijakan ini mengupas bagaimana kerangka hukum keterbukaan kontrak di Indonesia, landasan filosofis dan yuridisnya, serta memetakan celah (gap) antara regulasi dan praktiknya, serta bagaimana sengketa informasi dan uji konsekuensi merespon hal tersebut. Selain itu brief ini juga menyajikan rekomendasi kebijakan guna mendorong kerangka hukum yang progresif bagi keterbukaan kontrak/izin di Indonesia.