Keterbukaan kontrak dan beneficial ownership adalah dua instrumen transparansi dari korporasi yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi, money laundering, ketaatan pajak dan tindak pidana lainnya. Sebagai negara anggota EITI yang akan menerapkan standar keterbukaan kontrak dan juga sebagai anggota FATF yang juga menerapkan klausul keterbukaan beneficial ownership, Indonesia memainkan peranan penting. Terlebih, Indonesia telah memiliki Perpres yang mengamanatkan pelaksanaan kedua inisiatif tersebut.
Brief kebijakan ini mengulas bagaimana keterbukaan kontrak dan pengungkapan beneficial ownership di sektor industri ekstraktif dalam upaya pencegahan korupsi, money laundering, dan bentuk-bentuk pidana lainnya, termasuk pidana perpajakan. Brief ini juga mengulas bagaimana semestinya Negara Indonesia melaksanakan kedua instrumen untuk menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan praktik penghindaran pajak oleh korporasi. Serta melihat efektifitas kedua instrumen tersebut dapat didorong, baik dari sisi kebijakan, praktik, maupun peningkatan standarnya ke depan.