POS-KUPANG.COM, KUPANG — Potensi kerugian land rent (iuran tetap) di Propinsi Nusa Tenggara Timur akibat penambangan di sektor mineral dan batu baru (minerba) di NTT bisa mencapai Rp 43,1 miliar untuk 2010-2013.

Demikian disampaikan dalam jumpa pers koalisi anti mafia tambang di hotel on the rock, Rabu (3/6/2015). Hadir pada jumpa pers yakni Agung Budiono dari koalisi anti mafia tambang Jakarta, Torry Juswardono dari yayasan Pikul, Manajer Program WALHI NTT, Melkior Nahar, dan dari NTB.

Menurut merek, potensi penerimaan land rent ini dihitung dari data izin dan luasan yang mengacu pada PP nomor 9 tahun 2012 dimana untuk ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yaitu luas wilayah (ha) dikali dengan dua dollar dan untuk IUP operasi dikali dengan empat dolar

Dijelaskan, kerugian ini diakibatkan karena pemegang IUP tidak atau belum membayar kewajiban land rent, data luasan IUP tidak diperbaharui dan bukti setor bayar land rent tidak disampaikan perusahaan kepada pemda atau dari pemda ke pemerintah pusat.
Menurut Torry, NTT telah mengeluarkan 411 IUP dan dari jumlah tersebut ada 138 IUP yang tidak memenuhi syarat clean and clear, tumpang tindih lahan, tidak memiliki NPWP dan syarat lainnya.

Dia menambahkan seharusnya setiap IUP harus ada jaminan reklamasi tetapi di NTT hanya 2,8 persen atau 13 IUP yang memenuhi jaminan reklamasi. Lainnya terindikasi melakukan pelanggaran hukum karena jaminan reklamasi wajib dipenuhi oleh pemegang IUP.