Jakarta – Tahun 2017 baru saja berakhir, menandai satu dekade kerja-kerja advokasi koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dalam mendorong perbaikan tata kelola sektor ekstraktif, minyak bumi dan gas-pertambangan dan sumber daya alam lainnya. Tahun 2018 pun hadir dengan berbagai tantangan, dibutuhkan kerja-kerja advokasi yang lebih solid dan terstruktur untuk mendorong tata kelola yang lebih efektif.
Untuk memudahkan kerangka perencanaan dan alat ukur bagi pencapaian target-target advokasi ke depannya, PWYP Indonesia selenggarakan Rapat Koordinasi Badan Pengarah-Koordinator Nasional pada (10-11/1) lalu yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat.
Maryati Abdullah, Koordinator PWYP Indonesia mengungkapkan “Rapat Koordinasi ini mengagendakan penyampaian laporan tahunan 2017, pembahasan dan evaluasi capaian program 2017 serta penyusunan dan penetapan program kerja 2018.”
Sejumlah isu akan menjadi fokus PWYP di tahun politik ini diantaranya advokasi perbaikan regulasi dan kebijakan sektor ekstraktif seperti Revisi Undang-Undang (RUU) Migas dan RUU Minerba; memperkuat hilirisasi minerba dan Peningkatan Nilai Tambah (PNT), perbaikan sistem integritas dan anti korupsi melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GNPSDA), Ko-Kreasi mendorong transparansi dan akuntabilitas sektor ekstraktif melalui inisiatif strategis Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) dan Open Government Partnership (OGP).
“Selain itu, dalam rangka melakukan pembahasan dan meningkatkan kinerja PWYP Indonesia, dilakukan juga review serta revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan dan SOP Ketenagakerjaan” imbuh Maryati.
Fabby Tumiwa, Ketua Badan Pengarah PWYP Indonesia menyampaikan,”Rapat Koordinasi yang rutin diselenggarakan ini, merupakan elemen penting yang mengarahkan dan menjalankan tata kelola koalisi, agar berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Rapat Koordinasi ini juga merupakan optimalisasi fungsi dan tugas Badan Pengarah yang merupakan unsur penting dalam memberikan arahan, masukan dan mengontrol pelaksanaan statuta dan jalannya tata kelola koalisi.”