Sejak dideklarasikan pada 6 Juni 2014, Kooordinasi dan Supervisi Sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) yang diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melingkupi 31 provinsi di seluruh Indonesia. Sejumlah capaian telah dihasilkan dari pelaksanaan Korsup Minerba selama ini, di antaranya, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor minerba di tahun 2014 sebesar ± Rp 10 triliun; pencabutan/pengakhiran sekitar 1.500-an Izin Usaha Pertambangan (IUP) di 31 provinsi; serta 9 perusahaan Kontrak Karya (KK) dan 22 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani naskah amandemen renegosiasi.

Namun, pelaksanaan Korsup Minerba masih menyisakan berbagai persoalan yang menuntut segera tindak lanjutnya. Diantaranya, penyelesaian 325 IUP seluas 793 ribu hektar yang masuk hutan konservasi dan 1.349 IUP seluas 3,71 hektar yang masuk hutan lindung.

Ditambah lagi per-Februari 2017 total tunggakan PNBP dari pelaku usaha pertambangan ditaksir mencapai sekitar Rp 5,072 triliun. Piutang tersebut dikontribusikan dari berbagai jenis rezim perizinan, yaitu piutang dari ribuan pelaku usaha IUP sekitar Rp 3,949 triliun, PKP2B sekitar Rp 1,101 Triliun 920 miliar dan KK sekitar Rp 20,636 miliar (Investor Daily, 13 Maret 2017). Belum lagi sejumlah perusahaan KK & PKP2B serta ribuan IUP yang terindikasi belum/tidak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Selain itu, pasca batas waktu evaluasi IUP oleh Pemerintah Provinsi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 43 Nomor 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, yang berakhir padar 2 Januari 2017 kemarin, masih terdapat 3,203 IUP berstatus Non Clean and Clear (CnC) dari total 9.443 IUP serta 5.800 IUP telah berakhir masa berlakunya. (ESDM, 2 Februari 2017)

“Sejauh ini, Korsup Minerba telah berhasil membuka sengkarut tata kelola pertambangan di Indonesia, mulai dari terpetakannya database dan kepatuhan pelaku usaha, teridentifikasikannya problem, aliran data lintas Kementerian/Lembaga (K/L), maupun mulai dibangunnya keterbukaan informasi publik,” kata Dian Patria, Ketua Tim Korsup Minerba KPK dalam pertemuan masyarakat sipil “Mengawal Tindak Lanjut Korsup KPK Sektor Minerba 2017” yang diselenggarakan oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia pada 22-23 Februari 2017 di bilangan Jakarta Pusat.

“Selain lambannya pelaksanaan tindak lanjut Korsup Minerba, penegakan hukum baik aspek administrasi maupun pidana ataupun penggunaan instrumen lintas sektor yang masih minim,” imbuh Dian Patria.
Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia menyebutkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Korsup Minerba tersebut, tidak lepas dari keterlibatan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organisations – CSOs) dalam berbagai peran dan kontribusinya. Di beberapa Provinsi misalnya, masyarakat sipil membangun kolaborasi bersama dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam bentuk monitoring bersama, studi kebijakan, maupun kegiatan teknis lainnya. Termasuk juga melakukan investigasi lapangan, pelaporan kasus maupun kegiatan advokasi lainnya.

Pertemuan nasional masyarakat sipil tersebut memiliki peran strategis untuk melakukan refleksi dan sharing pembelajaran sekaligus merumuskan agenda advokasi bersama untuk mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasi Korsup Minerba sampai tuntas. Termasuk juga mendorong kolaborasi masyarakat sipil dengan pemerintah seperti Kementerian ESDM, Kemendagri, LAPOR!, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Pemda. [ARY]