Jakarta, CNN Indonesia — Hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peningkatan penggunaan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di lima provinsi sepanjang 2014—2017 menjadi konsesi batu bara.
Lima provinsi yang dimaksud adalah Papua Barat dan Jambi untuk masing-masing kawasan hutan konservasi. Sedangkan lainnya adalah Papua, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan untuk hutan lindung.
Koordinasi dan supervisi di sektor ini merupakan upaya KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan pengembalian uang negara secara maksimal.
Dalam rapor terbaru Laporan Penataan Izin Batu Bara dalam Koordinasi dan Supervisi KPK pada Mei lalu dinyatakan terdapat kondisi anomali di lima provinsi tersebut. Temuan itu menegaskan justru peningkatan luas kawasan atau jumlah izin batu bara di kawasan hutan maupun hutan lindung terjadi di pelbagai daerah itu.
Peningkatan perluasan izin, tulis laporan tersebut, dimungkinkan jika ada perubahan luasan kawasan hutan yang diatur melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungah Hidup dan Kehutanan.
“Pasalnya, kawasan hutan di lima provinsi di atas tak mengalami perubahan dalam kurun waktu 2014 hingga tahun 2017,” demikian laporan yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/8).
Laporan itu menyatakan kelemahan dokumentasi data perizinan menjadi salah satu alasan di balik kondisi anomali tersebut. Rapor tersebut juga menyatakan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih izin batu bara di kawasan hutan.
Total Luas Konsesi
Luas kawasan hutan konservasi untuk izin batu bara di Papua Barat dan Jambi adalah 2.775 ha (2014) menjadi 3.950 ha (2017), serta dari tak ada sama sekali menjadi 2.115 ha (2017) . Sedangkan luasan kawasan hutan lindung untuk batu bara di tiga provinsi lainnya adalah Papua 240.019 ha (2014) menjadi 292.725 ha (2017); Kalimantan Barat 18.414 ha (2014) menjadi 30.733 ha (2017); serta Sumatera Selatan 3.412 ha (2014) menjadi 8.910 (2017).
Jika dihitung secara total, maka jumlah luas konsesi itu mencapai 73.811 hektare.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan kondisi ledakan industri batu bara menyisakan problem carut marut tata kelola batu bara yang semakin kompleks. Mulai dari proses penerbitan izin yang tak sesuai prosedur hingga tumpang-tindih di kawasan hutan konservasi atau hutan lindung.
“Ini menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hingga meninggalkan bekas lubang tambang yang menelan korban jiwa,” kata Maryati dalam keterangannya.
Data Direktorat Jenderal Planologi KLHK pada 2014 sebelumnya menyatakan luas konsesi batu bara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di hutan lindung mencapai 5,19 juta hektare sedangkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) adalah 123.751 hektare.
Lainnya, luasan IUP di hutan konservasi adalah 194.795 hektare dan untuk PKP2B adalah 101.998 hektare. (asa)
Sumber: CNN Indonesia