Brief “Korsup KPK dan Penataan IUP Sektor Minerba” memotret bagaimana perjalanan Korsup KPK yang dimulai sejak tahun 2014 hingga saat ini. Awalnya, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) ini meliputi sektor Kelautan, Perikanan, Pertambangan, serta Kehutanan, dan Perkebunan. Namun melihat peliknya peta persoalan dan urgensi penataan secara menyeluruh, Korsup Pertambangan diperluas cakupannya tidak hanya pada sektor Minerba, namun meluas pada sektor migas, kelistrikan, Energi Baru dan Terbarukan.

Rekomendasi yang didorong adalah: Pertama, Segera dilakukan penertiban atas IUP Non-CnC dan IUP yang masih berada di kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung. Kedua, Segera diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Moratorium Izin Tambang. Ketiga, Segera dilakukan revitalisasi dan pengembangan database perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan satu peta secara nasional. Keempat, segera dikembangkan perbaikan mekanisme perizinan sektor pertambangan minerba secara nasional di pusat dan daerah.

Korsup KPK dan Penataan Izin Tambang Sektor Minerba

Unduh Brief