Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyatakan keterbukaan informasi dari Minerba One Map Indonesia (MOMI) sebagai langkah penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. MOMI merupakan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Koordinator Advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2015 ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015. MOMI mampu mencegah korupsi di sektor pertambangan.

“Percepatan MOMI kami pandang sebagai langkah positif untuk menyediakan peta perizinan, agar problem tumpang tindih izin segera teratasi dan publik mendapatkan keterbukaan informasi dari peta-peta izin Minerba yang selama ini telah dikeluarkan,” kata Aryanto di Jakarta, Senin (1/6).

Aryanto menuturkan MOMI tidak hanya memaparkan peta pertambangan nasional. Tapi, mampu juga mencatat kewajiban yang sudah dipenuhi oleh pelaku tambang. Dengan begitu tercipta transparansi penerimaan negara bukan pajak dari sektor sumber daya alam. Pemenuhan kewajiban pajak itu semakin optimal sejak Kementerian ESDM melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor Minerba.

“Transparansi penerimaan negara bukan pajak mampu menambah target penerimaan negara dan mengurangi kebocoran di sektor sumber daya alam,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, MOMI sudah diperkenalkan oleh Kementerian ESDM ketika R. Sukhyar menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Pasalnya, sistem MOMI berada di bawah naungan Ditjen Minerba.

Beritasatu.com pernah melihat MOMI lebih dekat. Sistem online tersebut menampilkan kondisi riil di Tanah Air meliputi pertambangan, migas, hingga ke sektor ketenagalistrikan. Pasalnya, MOMI menggunakan citra satelit sehingga bisa melihat lebih jelas dan terkini. Selain itu, MOMI dilengkapi dengan data yang rinci, yakni nama perusahaan, kabupaten/kota/provinsi, nomor dan tahun SK, luas wilayah, tahapan kegiatan, komoditas, tanggal SK, status CnC, nomor setifikat CnC.

Selain itu, tercantum pula Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), data produksi dan penjualan, data jaminan reklamasi dan pasca tambang, rekomendasi eksportir terdaftar dan surat persetujuan ekspor.

Kala itu, Sukhyar menjelaskan, MOMI memang tidak bisa diakses secara luas oleh publik. Hanya KPK yang diberi keleluasaan dalam mengakses seluruh data di MOMI. Ditjen Pajak pun sudah diberi akses terhadap sistem ini. Namun, hanya terkait kewajiban pajak pelaku tambang. Sedangkan para pengusaha tambang diberi akses untuk melihat wilayah dan pemenuhan kewajibannya sendiri.

Rangga Prakoso/PCN

sumber: Beritasatu.com


Bagikan