POS-KUPANG.COM, KUPANG — Potensi kerugian land rent (iuran tetap) di Provinsi Nusa Tenggara Timur akibat penambangan di sektor mineral dan batu baru (minerba) di NTT mencapai Rp 43,1 miliar untuk 2010-2013. Kerugian ini karena pemegang IUP tidak atau belum membayar kewajiban land rent, data luasan IUP tidak diperbaharui dan bukti setor bayar land rent tidak disampaikan perusahaan kepada pemda atau dari pemda ke pemerintah pusat.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers Koalisi Anti Mafia Tambang di Hotel On The Rock, Kupang, Rabu (3/6/2015). Hadir pada jumpa pers, Agung Budiono dari Koalisi Anti Mafia Tambang Jakarta, Torry Juswardono dari Yayasan Pikul, Manajer Program WALHI NTT, Melkior Nahar dan perwakilan dari NTB.
Menurut mereka, potensi penerimaan land rent ini dihitung dari data izin dan luasan yang mengacu pada PP Nomor 9 tahun 2012. Untuk izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yaitu luas wilayah (ha) dikali 2 dolar AS. Untuk IUP, operasi dikali 4 dolar AS.
Menurut Torry, NTT telah mengeluarkan 411 IUP. Dan, dari jumlah tersebut, ada 138 IUP yang tidak memenuhi syarat clean and clear, tumpang tindih lahan, tidak memiliki NPWP dan syarat lainnya. Menurutnya,, seharusnya setiap IUP harus ada jaminan reklamasi, tetapi di NTT hanya 2,8 persen atau 13 IUP yang memenuhi jaminan reklamasi. IUP lainnya, kata Torry, terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Padahal, jaminan reklamasi wajib dipenuhi oleh pemegang IUP.
Torry mengemukakan, di daerah aliran sungai (DAS) Benanain, 30 persen penuh dengan IUP. Padahal, katanya, selama ini Malaka selalu terkena banjir dari DAS Benanain. Dan, katanya, jika semua IUP operasional tanpa ada pengendalian yang tepat maka bencana di Malaka akan terus terjadi.
Agung mengungkapkan, fakta ada indikasi korupsi atau penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah. Ia berharap, kondisi ini segera dihentikan oleh semua pihak yang terkait di dalamnya.
Melkior dari Walhi mengatakan, di Manggarai, penambangan yang dilakukan PT Sumber Jaya Asia, mendapat izin di hutan lindung dan melakukan penambangan terbuka. Di dalam UU Kehutanan No 41 tahun 1999 bahwa penambangan di hutan lindung wajib untuk izin pinjam pakai kawasan. Kenyataannnya, kata Melkior, izin pinjam pakai kawasan ditolak. **