Jakarta – KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor pertambangan. KPK menyebut bahwa SK dan izin yang diterbitkan Nur Alam melanggar aturan dan terlebih ada kickback atau komisi di baliknya.

Ternyata berdasarkan penelitian lembaga swadaya masyarakat Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, masih ada ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi standar layak operasi atau belum clear dan clean (CnC).

“Hingga April 2016, masih terdapat 3.982 IUP berstatus non CnC dari total 10.348 IUP di seluruh Indonesia,” ujar peneliti PWYP Indonesia, Meliana Lumbantoruan, dalam diskusi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).

Dengan kata lain, hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 IUP dari total IUP yang layak beroperasi. Selebihnya merupakan IUP yang tak memenuhi standar layak operasi, baik secara administratif maupun sosial dan lingkungan hidup.

“Selain itu masih terdapat izin atau kontrak yang berada di area terlarang bagi pemanfaatan kawasan hutan, yakni 1,37 juta hektare di kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta hektare di kawasan hutan lindung secara pet open mining,” kata Meli.

Artinya, terdapat 16,2 persen luasan IUP yang harus ditertibkan dari total luasan IUP/KK/PKP2B pertambangan Minerba secara keseluruhan yakni 38,9 juta hektare, yang berada di kawasan hutan seluas 26 juta hektare dan area penggunaan lahan seluas 12,9 juta hektare.

“Sehingga tindak lanjut penertiban dan penataan IUP melalui Permen nomor 43 tahun 2015 merupakan momentum yang baik untuk dikawal dan diselaraskan dengan proses serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen perizinan seperti yang diatur UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria mengatakan tak ada koordinasi antara para stakeholder yang bermain di sektor Mineral dan Batu Bara ( minerba). Akibatnya setelah tahun 2014 baru terungkap banyak kawasan hutan lindung dan konservasi yang disulap menjadi hutan produksi.

“Faktanya kalau digali lagi koordinasi stakeholder baik kehutanan dan pertambangan itu datanya pegang masing-masing, baru Juni 2014 baru di-share data dan di sana baru kelihatan bahwa ada hutan lindung yang diberikan izin menjadi hutan produksi. Jadi itu faktanya, kalau kami kan mikir gimana ke depannya?” kata Dian.

“Harapan kami nantinya hanya IUP-IUP yang benar saja yang eksis di negara ini. Kalau mau lebih jauh lagi, ini untuk kepentingan siapa sih? Sebesar-besarnya untuk kepentingan negara kan? Justru sekarang kita lihat justru banyak orang yang tinggal di sekitar pertimbangan yang banyak terdampak,” kata Dian.
(rni/dhn)

Sumber berita: di sini