Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selenggarakan pertemuan dengan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Alamsyah Saragih, di Kantor ORI, pada 12 Januari 2017, untuk mendorong keterlibatan ORI dalam mengawal tindak lanjut Korsup Minerba. Dalam pertemuan tersebut, Tim Korsup KPK menjelaskan perjalanan pelaksanaan Korsup Minerba sepanjang tahun tahun 2014-2016 yang bertujuan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus melakukan reformasi pengelolaan sektor minerba di Indonesia.

Korsup Minerba merupakan bagian dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) dan telah dilaksanakan di 31 provinsi di seluruh Indonesia, dengan menitikberatkan pada lima (5) permasalahan utama, yaitu : 1) penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP); 2) pelaksanaan kewajiban keuangan; 3) pengawasan produksi pertambangan; 4) pengawasan penjualan dan pengapalan hasil tambang; 5) pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

Dian Patria, Ketua Tim Korsup Minerba KPK juga menjelaskan, bahwa tahun 2017, merupakan tahun yang krusial untuk memastikan bahwa seluruh temuan dan rekomendasi dari Korsup MInerba ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apalagi, pasca batas waktu evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43 Nomor 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, yang berakhir pada 2 Januari 2017, masih terdapat 3.386 IUP berstatus Non Clean and Clear (CnC) dari toral 9.721 IUP di seluruh Indonesia. Berdasarkan beleid tersebut, Gubernur wajib melakukan pengakhiran/pencabutan terhadap IUP Non CnC maupun IUP yang berakhir masa berlakunya. Akan tetapi, belum ada tidak lanjut yang signifikan dilakukan, baik oleh Kementerian ESDM maupun Pemerintah Daerah.

Aryanto Nugroho, perwakilan dari PWYP Indonesia menduga, lambannya pelaksanaan tindak lanjut Korsup Minerba tersebut karena ada potensi mal administrasi yang dilakukan oleh pejabat terkait. Oleh karena itu, ORI perlu hadir untuk memperkuat pelaksanaan tindak lanjut korsup minerba mengingat kewenangan yang dimilikinya. Misalnya, kewenangan ORI sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2014, dimana Kepala Daerah wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. (Pasal 351 ayat (4)) Kepala daerah yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 351 ayat (5))

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan bahwa ORI mendukung penuh upaya perbaikan tata kelola sektor minerba melalui Korsup Minerba. Peran ORI, tidak hanya bergerak berdasarkan laporan masyarakat saja, tetapi dapat secara aktif melakukan pemeriksaan, review kebijakan maupun pengawasan apabila memang terdapat potensi mal administrasi yang sistemik. Terkait dukungan Korsup MInerba, ORI berkomitmen untuk ambil bagian dalam beberapa kegiatan sepanjang 2017, diantaranya : Melakukan audit kebijakan, untuk mengetahui maladministrasi dalam pembuatan kebijakan; Percepatan Pencabutan Izin, untuk mencegah dan memperbaiki kerusakan tata kelola.; Mengawasi pelaksanaan efektifitas Reklamasi dan Pascatambang; dan meenerbitan saran dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah


Bagikan