Jakarta, Petrominer — Sejumlah pihak menyambut baik diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Inpres ini merupakan kebijakan antikorupsi yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak terpilih pada 2014 yang lalu.

Seperti yang disampaikan Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Inpres tersebut dipandang telah memberi angin segar bahwa Pemerintahan Jokowi memiliki visi dalam Pemberantasan Korupsi.

“Untuk itu kami sambut baik dan siap memantau pelaksanaannya, terutama terkait sektor energi dan sumber daya mineral,” ujar Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, Minggu (31/5).

PWYP mencatat beberapa kegiatan yang terkait sektor energi dan sumber daya alam antara lain: Percepatan pembentukan Minerba One Map Indonesia (MOMI), Evaluasi Pelaksanaan Perpres No. 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara/Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif-migas dan pertambangan; Percepatan Penyediaan Peta Dasar Pertanahan; Transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang SDA, Kajian untuk penyesuaian berbagai Permen ESDM terkait pelaksanaan UU Minerba dan sebagainya.

“Inpres PPK ini melengkapi upaya-upaya pemberantasan korupsi sektor SDA yang sebelumnya telah dimulai. Misalnya, penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) antara Presiden Jokowi dengan Pimpinan KPK bersama 29 kementerian atau lembaga dan 12 pemerintah provinsi beberapa waktu yang lalu,” kata Maryati. (Pris/San)
Sumber Berita: www.swarakalibata.com
http://www.petrominer.co.id/berita-pwyp-dukung-inpres-pemberantasan-korupsi-.html#ixzz3bnDrQ5H5