Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyelenggarakan diskusi dan peluncuran laporan mengenai reformasi perizinan dan perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia (7/12) lalu. Saat ini tata kelola tambang dinilai kian menunjukkan perbaikan kualitas. Dalam laporan berjudul “Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara” yang dirilis oleh PWYP Indonesia, disebutkan sejumlah capaian positif terkait dengan isu ini.

Salah satu tindak lanjut Korsup Minerba yaitu akan dilakukan pemblokiran 2509 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per 31 Desember 2017 oleh pemerintah karena operasinya tidak memenuhi unsur-unsur kepatuhan. Terhitung sejak periode 2014 hingga 2017, pemerintah berhasil menekan jumlah IUP Non-CNC yang semula  berjumlah 6042 menjadi 2517 IUP atau setara dengan 48,42%.

Selanjutnya, perbaikan tata kelola pertambangan juga dapat dilihat dari adanya inovasi kebijakan yang dicanangkan pemerintah. Sebagai contoh adalah terobosan peluncuran sistem tata kelola pertambangan berbasis online. Pemerintah dalam hal ini misalnya mengeluarkan aplikasi E-PNBP yang ditujukan untuk memudahkan pembayaran royalti dan iuran tetap bagi perusahaan tambang.

Tidak hanya itu, terkait dengan hal ini, pemerintah juga berupaya mengeluarkan inovasi dalam aspek perizinan secara online. Heri Nurzaman, Sekretaris Direktur Jendral Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengungkapkan bahwasanya perizinan secara online selain ditujukan untuk mempermudah prosedur permohonan izin, juga ditujukan untuk mendorong terciptanya transparansi dalam proses perizinan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong pula terciptanya data yang terpadu dan tersinkronisasi antar institusi, antar tingkatan pemerintah baik pusat maupun daerah .

Tata kelola dan persoalan

Terlepas dari rentetan catatan positifnya, aspek tata kelola pertambangan di Indonesia sejatinya juga masih menyimpan sejumlah persoalan serius. Dalam sesi diskusi yang mengupas seluk beluk isi laporan ini, dikemukakan bahwa terdapat persoalan serius menyangkut wilayah izin usaha pertambangan. Terdapat wilayah izin usaha pertambangan yang masuk dalam hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Hingga 2017 tak kurang 3,81 juta Ha masuk di kawasan hutan lindung dan 803,3 ribu Ha masuk dalam kawasan hutan konservasi.

Persoalan tidak berhenti disini. Problematika lain terletak pada belum maksimalnya aspek potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mineral dan batubara. Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menjelaskan bahwasanya dari 10.584 IUP kurang lebih hanya setengahnya yang memiliki NPWP dan melaporkan SPT. “Persoalan ini mengakibatkan pemerintah mengalami kerugian yang tidak sedikit yakni mencapai enam triliun rupiah per tahunnya, akibat para pengusaha tambang banyak tidak membayarkan kewajiban pajaknya” ujarnya.

Tantangan

Penataan sektor pertambangan kedepannya akan menghadapi daftar persoalan yang harus segera dituntaskan dan serangkaian tantangan yang mutlak untuk dihadapi.  Pada sesi diskusi Perwakilan KPK , Dian Patria, Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK mengungkapkan bahwasanya komitmen serius dan dukungan penuh dari seluruh instansi terkait dalam isu ini merupakan kunci keberhasilan penataan sektor pertambangan nasional.  Tanpa adanya kerjasama dari berbagai instansi seperti KPK, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah, upaya penataan sektor pertambangan akan berjalan lamban dan bersifat parsial sehingga sulit untuk menyelesaikan masalah sampai ke akarnya.

Berkaitan dengan hal ini Kordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mendorong berbagai pemangku kepentingan dalam isu ini untuk lebih membangun sinergi yang positif khususnya pada aspek kesepahaman tentang tata kelola sektor pertambangan. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar kinerja pemerintah dapat berjalan dengan lebih optimal. [AP]