Pengawasan produksi dan ekspor batubara dinilai masih lemah, terlihat dari masih maraknya ekspor ilegal yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar 20-30 triliun[1]. Ditambah dengan transaksi ekspor yang tidak dilaporkan, dengan kerugian diperkirakan senilai 133 triliun rupiah.[2] Hal ini menjadi sorotan dalam FGD “Pengawasan Produksi dan Ekspor Batubara” (15/05) lalu.
Lemahnya pengawasan produksi dan ekspor salah satunya disebabkan oleh rendahnya pelaporan pemerintah daerah dalam penyampaian laporan pengawasan produksi maupun penjualan batubara dari IUP yang menjadi kewenangan pemda ke pemerintah pusat. Dalam hal ini, Boni Arifianto Kasi Pengawasan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam menyampaikan bahwa Kementerian ESDM sudah memberi surat peringatan kepada pemda, namun kepatuhan sulit ditingkatkan karena pengaturan sanksi yang lemah.
Fungsi dan independensi witness surveyor dalam pengawasan ekspor batubara juga berperan penting. Karenanya, menurut Krisandi Ardian, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, saat ini Kemendag telah menetapkan 9 perusahaan surveyor yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Krisandi menambahkan, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Tekmira ESDM untuk menyusun SOP pengawasan kinerja surveyor. Kemudian, anggaran surveyor selama ini dibebankan kepada perusahaan yang menyebabkan independensi surveyor dipertanyakan. Karenanya, direkomendasikan agar pemerintah dapat menganggarkan pembiayaan surveyor yang bersumber dari bea keluar batubara.
Validitas data ekspor juga masih menjadi masalah yang ditemui. Edi Effendi Tedjakusuma, Ketua Sekretariat EITI menyampaikan bahwa ada perbedaan data antara ekspor batubara yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor di UN Comtrade, dengan nilai perbedaan yang cukup signifikan. Menanggapi hal ini, Sandi menyampaikan bahwa Kemendag sedang merekonsiliasi data BPS dengan data surveyor. Selama ini, BPS mendapatkan data dari Pemberitahuan Ekspor Barang di Bea Cukai. Menurutnya, ada indikasi salah pencatatan, sehingga saat ini sedang didorong sistem agar data surveyor bisa dipublikasi secara real time.
Dian Patria, Ketua Tim Pencegahan Korupsi SDA KPK menyampaikan fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan uji verifikasi sering kali tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan pedoman-pedoman kerja surveyor. Berdasarkan temuan dari uji petik witness survey di 15 titik, yaitu banyaknya surveyor bayangan, pengambilan sampel dengan alat yang tidak sesuai, surveyor yang tidak independen, praktik survey yang tidak sesuai kaidah survey, dan tidak adanya speed boat yang memantau langsung.
Kebijakan Pembatasan Produksi Batubara yang Tidak Konsisten
Pemerintah sudah mengatur kebijakan produksi batubara dalam RPJMN 2015-2019 yaitu dengan membatasi produksi batubara hingga 400 juta ton di 2019. Dengan tidak ada penambahan jumlah cadangan, batubara Indonesia diperkirakan akan habis pada tahun 2087, dengan produksi tetap di 400 juta ton (ESDM: 2018) . Dalam mengawasi produksi batubara, ESDM sudah mengembangkan pengawasan produksi dan pemasaran batubara secara online namun baru diterapkan pada PKP2B maupun IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun disayangkan, terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah. Regulasi ini memberi insentif 10% kenaikan produksi batubara, jika perusahaan memenuhi kuota penjualan DMO 25% dengan ketentuan harga jual yang dapat terpenuhi. Kanti Peneliti Article 33 mengkritisi kebijakan insentif 10% yang tidak sejalan dengan RPJMN 2015-2019 maupun RUEN yang mengatur pengendalian produksi. Menanggapi hal ini, Boni Arifianto menjawab, bahwa kebijakan insentif 10% ini juga tidak serta merta dapat dilakukan karena harus mengacu pada angka produksi batubara yang telah disepakati di dalam dokumen studi kelayakan.
Leonard Simanjuntak, Direktur Eksekutif Greenpeace mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia dalam mereduksi emisi karbon sebagai komitmen Indonesia di Perjanjian Paris, dengan menurunkan emisi karbon 29% secara business as usual, dan 41% dengan bantuan internasional. Menurutnya, skenario yang disusun oleh ESDM belum mengakomodir komitmen penurunan emisi karbon. Hal ini disebabkan kurangnya koordinasi Kementerian terkait.
[1] Kontan, 2016.
[2] ICW, 2017.