Siaran Pers
067/Ex-J/SP/Koord/VII/2020
Untuk diberitakan pada 23 Juli 2020 dan setelahnya

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada Senin lalu (20/7/2020). Bersamaan dengan Perpres tersebut, Presiden melakukan perampingan kelembagaan dengan membubarkan 18 Tim Kerja, Badan, dan Komite Negara, salah satunya adalah Tim Transparansi Industri Ekstraktif (Pasal 19 Ayat 1 butir a). Namun di dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa tugas Tim Transparansi Industri Ekstraktif selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Pasal 19 Ayat 3).

Tim yang dibentuk melalui Pepres Nomor 26 Tahun 2010 di jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut merupakan tim multi-pemangku kepentingan (multi-stakeholder group/MSG) yang terdiri atas beberapa Kementerian/Lembaga Pemerintah, asosiasi perusahaan industri ekstraktif, serta perwakilan dari unsur masyarakat sipil. Tim transparansi ini diberi mandat untuk menentukan dan mengawasi pelaksanaan mekanisme transparasi industri ekstraktif (sektor minyak, gas dan pertambangan) agar sesuai dengan standar internasional EITI (Extractive Industries Transparency Initiative), dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggota yang telah berhasil menyandang status compliant country.1

EITI merupakan suatu standar internasional tentang transparansi dan akuntabilitas sektor industri ekstraktif (minyak, gas, batubara dan mineral) yang prosesnya melibatkan pemerintah, industri/bisnis dan kelompok masyarakat sipil. EITI telah diterapkan di lebih dari 53 negara di dunia termasuk Indonesia, dan telah diakui dan menjadi acuan secara global. EITI pada dasarnya menghadirkan standar pelaporan dan pembukaan informasi mengenai pembayaran pajak dan penerimaan negara dari perusahaan-perusahaan industri ekstraktif yang beroperasi di berbagai negara, baik di tingkat nasional maupun yang ditransfer ke daerah-daerah penghasil.2 Dimana laporan tersebut diverifikasi oleh auditor independen. Perkembangan Standar EITI terkini (2019) juga telah mendorong keterbukaan pada aspek perdagangan komoditas,3 keterbukaan kontrak 4, transparansi beneficial ownership (BO) korporasi 5 untuk mencegah adanya praktek korupsi dan pengelakan pajak, serta mainstreaming isu sosial dan lingkungan hidup seperti gender dan perubahan iklim. Standar EITI terbaru juga mengenalkan sistem mainstreaming pelaporan dalam mekanisme di Pemerintahan, yang memungkinkan adanya transparansi dan rekonsiliasi secara sistemik.6

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR yang juga merupakan former Board EITI di tingkat internasional dari unsur masayarakat sipil menyatakan “Patut disayangkan pemerintah menghentikan Tim EITI, padahal EITI adalah standar internasional utk transparansi penerimaan negara dimana Indonesia bersusah payah utk diterima pada 2010 lalu. Tim EITI sendiri diperlukan karena berbasis pada pemangku kepentingan: pemerintah, bisnis dan masyarakat sipil. Pembubaran ini menunjukan komitmen Presiden yg rendah pada perbaikan tata kelola sektor migas dan minerba yg merupakan isu kunci utk mendorong investasi dan membangun kepercayaan publik”.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang juga merupakan duta Open Government Partnership (OGP) dan pernah duduk sebagai tim multipihak di EITI Indonesia menyayangkan hal tersebut: “Hal ini merupakan sebuah kemunduran dalam mendorong good corporate governance di sektor industri ekstraktif, di tengah kinerja industri ekstraktif dan energi yang sedang lesu dan challenging. Apalagi peran Indonesia dalam EITI di tingkat global cukup penting, dalam hal ini Bapak Ego Syahrial (Sekjen Kementerian ESDM), baru saja terpilih sebagai anggota dewan EITI Internasional mewakili negara-negara di kawasan Asia Pasifik. “Mekanisme transparansi dan model multipihak ini menambah kepercayaan dalam memulihkan perekonomian ke depan, apalagi EITI telah terbukti dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar kewajiban royalti dan pajak–karena selalu diawasi kinerja dan laporannya dibuka kepada publik. Transparansi model EITI juga dapat mencegah praktek pengelakan pajak yang merupakan salah satu penyebab masih rendahnya rasio pajak Indonesia.7

Aryanto Nugroho, wakil masyarakat sipil dalam Tim Tranparansi Industri Ekstraktif juga mengaku terkejut dengan kemunculan Perpres tersebut, karna sebelumnya tim transisi sedang dibentuk untuk proses perpindahan dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Maritim dan Investasi, serta melakukan pembeharuan Perpres agar sejalan dengan standar EITI yang terbaru.8 “EITI ini sangat penting, karena mendorong transparansi kontrak, hingga ke pembukaan beneficial onwership dari korporasi yang dapat meminimalisir resiko penghindaran pajak seperti melalui transfer pricing maupun illicit financial flow” imbuh Aryanto. Sedangkan Ermy Ardhyanti, salah satu wakil masyarakat dalam EITI mempertanyakan apakah yang dibubarkan adalah Tim Pelaksana, ataukah sekretariat EITI saja yang dipindahkan, untuk itu diperlukan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut” imbuhnya.

Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan KPK, merupakan promotor berdirinya EITI di Indonesia bersama bapak Emil Salim, dan pernah menjadi Board EITI Internasional mewakili Indonesia, juga menyayangkan kondisi ini. EITI semestinya bisa semakin meningkatkan standar transparansi dan pencegahan korupsi di sektor ekstraktif, sehingga semakin mendapatkan kepercayaan dari investor dan industri serta dari masyarakat, karena penerimaan negara dan pajak yang semakin patuh dan transparan. “Sehingga, jika Indonesia tetap ingin memenuhi standar EITI dan jika memang pelaksanaan fungsi dan tugas EITI dialihkan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, maka Menteri direkomendasikan untuk membentuk Tim Multipihak di bawah Kementerian tersebut untuk menjalankan EITI sebagaimana mandat Perpres 82/2020 ini, dengan tetap dapat memenuhi standar EITI yang berlaku secara internasional. #

1 https://www.tambang.co.id/transparansi-industri-ekstraktif-indonesia-raih-status-negara-patuh-9163/

2 https://eiti-indonesia.id/secretariat/sosialisasi-eiti-oleh-ima-dan-apbi-untuk-perusahaan-sektor-minerba/

3 https://eiti-indonesia.id/secretariat/indonesia-menjadi-negara-pilot-transparansi-commodity-trading/

4 https://eiti-indonesia.id/secretariat/fgd-keterbukaan-kontrak-industri-ekstraktif-2/

5 https://eiti-indonesia.id/secretariat/siaran-pers-bappenas-kemenko-perekonomian-kpk-eiti-dan-pwyp-selenggarakan-konferensi-global-transparansi-beneficial-ownership/

7 Laporan OECD menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia terendah di Asia Pasifik. Lihat https://news.ddtc.co.id/oecd-sebut-rasio-pajak-indonesia-terendah-di-asia-pasifik-22572