Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memandatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, baik di pusat maupun daerah. Secara prinsip, seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan. Meski telah efektif berlaku sejak tahun 2010, nyatanya pelaksanaan keterbukaan informasi publik belum berjalan optimal.

Berdasarkan evaluasi KI Pusat di tahun 2018, dari total 460 badan publik, hanya 104 (setara dengan 22,61%) yang dapat dikatakan telah menjalankan keterbukaan informasi publik. Sementara 77% lainnya dinilai belum menjalankan mandat UU KIP (KI Pusat, 2019).

Sektor industri ekstraktif termasuk dalam sektor yang sarat akan ketertutupan. Meski gelombang transparansi di sektor ini telah berdampak pada pembukaan data dan informasi penerimaan, nyatanya data dan informasi terkait perizinan masih sulit didapatkan. Padahal UU KIP secara eksplisit menyebutkan bahwa dokumen kontrak dan perizinan adalah informasi terbuka.

Tim Penyusun:
Johan Rahmatulloh, Rizky Ananda Wulan Sapta Rini

Peninjau:
Maryati Abdullah

Penerbit:
PWYP Indonesia

Format PDF – Google Drive



Bagikan