Indonesia Anti Corruption Forum (IACF) ke-5 tahun 2016 menghasilkan 16 rekomendasi untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (1/12).

IACF merupakan pertemuan nasional untuk membahas langkah-langkah strategis dalam memberantas korupsi di berbagai sektor yang digagas oleh masyarakat sipil, pemerintah, sektor swasta dan akademisi. Di 2016 ini IACF ditutup bersamaan dengan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang digelar oleh KPK. Terdapat tiga isu spesifik khususnya sektor sumber daya alam dalam rekomendasi tersebut, berikut poin-poin rekomendasinya:

A. REFORMASI LEMBAGA PENEGAK HUKUM

  1. Pemerintah perlu segera membentuk strategi nasional yang menjadi payung setiap inisiatif anti korupsi di Indonesia, termasuk membentuk mekanisme koordinasi kelembagaan.
  2. Perlu menjamin keterlibatan masyarakat sipil sebagai mitra dalam upaya pemberantasan korupsi
  3. Peningkatan transparansi manajemen penanganan kasus APH melalui pembangunan database penanganan perkara.
  4. Penguatan kelembagaan penegak hukum terkait koordinasi, capacity building dan sistem penanganan perkara.
  5. Pemerintah perlu mempercepat penyelesaian masalah penyelamatan aset melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU Ekstradisi, dan RUU Mutual Legal Assistance.
  6. Pembentukan Satgas Pemberantasan Kejahatan SDA dan LH langsung di bawah Presiden untuk penanganan kasus khusus. (Contoh: kasus lubang tambang di Kalimantan Timur; kasus pembangunan pabrik Semen di Rembang; kasus reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa; Konflik Tenurial di Sektor Perkebunan Sawit).
  7. Penegakan Hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan perundangan-undangan di sektor sumber daya alam (Contoh: tidak memiliki IPPKH, berhutang PNBP, tidak mematuhi aturan reklamasi dan pasca tambang).
  8. Perlunya tindak lanjut hukum atas temuan dan rekomendasi korsup minerba oleh KPK seperti mencabut semua IUP berstatus Non-Clean and Clear paling lambat 2 Januari 2017 dan Mencabut izin tambang di wilayah hutan konservasi.B. OPTIMASI PELAYANAN PUBLIK
  9. Penegakan mekanisme pencegahan konflik kepentingan antara penyelenggara
  10. Membuka dokumen kontrak antara pemerintah dengan pihak ketiga dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta memperkuat monitoring evaluasi LKPP untuk menjamin akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
  11. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta, politik dan lingkungan untuk meningkatkan iklim investasi yang sehat.
  12. Membentuk national complain handling mechanism yang akuntabel, transparan dan terintegrasi dari pusat dan daerah yang dapat diakses oleh pihak terkait.
  13. Perubahan mekanisme pembayaran di seluruh pelayanan perizinan menjadi cashless.C. REFORMASI SEKTOR POLITIK
  14. Meningkatkan integritas partai politik yang didukung oleh kepartaian yang berbiaya rendah dan mandiri secara keuangan, memiliki sistem rekruitmen politik yang demokratis dan memiliki sistem akuntabilitas kepada konstituen.
  15. Menciptakan sistem pemilu yang mampu mencegah politik transaksional dan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
  16. Menciptakan parlemen yang mampu menjadi alat representasi kepentingan rakyat sekaligus alat akuntabilitas program dan proyek anggaran berbasis masyarakat di daerah pemilihan.