Tata kelola pertambangan di Indonesia bisa berlanjut menjadi isu yang berpengaruh terhadap sektor lingkungan dan ekonomi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas di industri ekstraktif ini. Korupsi yang berjalan sistematis menjadi tantangan yang harus dihadapi.

Persoalan utama di industry ekstraktif adalah pengeluaran izin tambang yang cenderung sembarangan. Di 2014, ESDM memperkirakan bahwa hampir setengah dari IUP yang diterbitkan sejak berlakunya UU yang melarang kabupaten untuk mengeluarkan IUP, bermasalah dan tumpang tindih dengan area hutan.

Hampir 4000 IUP bersifat non Clear and Clean, yaitu izin-izin yang tidak memenuhi kewajibannya. Koordinasi dan Supervisi KPK telah bekerjasama dengan ESDM dalam mengevaluasi izin-izin bermasalah ini.

Proses ini telah berlangsung cukup lama. Koalisi masyarakat sipil di sini berperan membantu pemerintah dalam menertibkan izin tambang dan memastikan masalah yang sama tidak terjadi lagi. Baru-baru ini kami memproduksi policy brief terkait isu ini, dan memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola tambang.

Selanjutnya, penting untuk meningkatkan penegakan aturan bagi mereka yang melanggar aturan. Lebih penting, adanya pengembangan teknologi dan berbagi informasi antara berbagai level pemerintahan untuk memetakan data dan operasi izin tambang.