Tidak hanya itu, banyak juga perusahaan tambang yang berutang kepada negara. Nilainya mencapai US$ 1,8 juta atau sekitar Rp 23 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong adanya transparansi kepemilikan di sektor tambang. Ini karena hingga kini banyak perusahaan tambang yang tidak jelas pemilik aslinya (beneficial ownership/BO).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan berdasarkan studi dari lembaganya dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, saat ini masih ada 4.276 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang belum berstatus bersih dan jelas (clear and clean). Padahal hingga kini jumlah perusahaan pemegang IUP bisa mencapai 10.432.

Menurut Waode beberapa pemegang IUP masuk ke dalam kawasan konservasi dengan luas 1,3 juta hektare. Ada juga yang masuk dalam kawasan hutan lindung yang luasnya mencapai 4,93 juta hektare.

Selain itu, ada 1.850 pemegang IUP tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan 90% pemegang IUP tidak membayar dana rehabilitasi dan pascatambang.

Tidak hanya itu, banyak juga perusahaan tambang yang berutang kepada negara. Nilainya mencapai US$ 1,8 juta atau sekitar Rp 23 triliun. “Kami tidak tahu pemilik riil perusahaan ini,” ujar Laode dalam konferensi Beneficial Ownership Transparency di Jakarta, Senin (23/10).

Untuk itu, KPK mengingatkan pentingnya transparansi dalam sektor tambang, terutama mengenai kepemilikan. Apalagi, menurut EY’s 14th Global Fraud Survey 2016, 91% pemimpin bisnis percaya, BO ini penting menentukan bisnis ke depan. Bahkan tiga lembaga pemeringkat yakni Standard&Poor, Moody’s dan Fitch menggunakan transparansi sebagai acuan dalam memberikn peringkat utang.

Namun, untuk meningkatkan transparansi di Indonesia masih ada beberapa kendala. Salah satunya adalah dukungan dari partai politik atau parlemen.

Ke depan, Laode berharap tidak ada lagi konflik kepentingan mengenai transparansi kepemilikan ini. Seluruh elemen, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, serta kementerian dan lembaga lainnya juga harus bekerja sama memberantas korupsi bersama KPK. “Sehingga kami terapkan beneficial ownership ini dengan baik,” ujar dia.

Sumber: Katadata


Bagikan