Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak perusahaan pemegang zin usaha pertambangan (IUP) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP, 3.202 di antaranya belum teridentifikasi NPWP-nya.

“Dari semua izin-izin yang kita lihat, 24% IUP enggak punya NPWP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Diskusi Publik Perbaikan Tata Kelola Batu Bara di Indonesia di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Sedangkan dari rekapitulasi data 2014 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, terdapat 10.918 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 6.041 telah berstatus clean & clear (CnC) dan 4.877 sisanya berstatus non CnC. Sedangkan pada 12 provinsi itu, terdapat 7.501 IUP dengan 4.365 berstatus CNC dan 3.136 non CNC.

“Berdasarkan penelitian KPK dan Kementerian ESDM dan juga Pemda. IUP nya itu sekitar 10.000 lebih, yang tidak CnC menurut definisi KPK dan ESDM 40%,” kata Laode.

Pihaknya juga menyayangkan kontribusi sektor pertambangan kepada pembangunan. Pasalnya banyak wilayah yang dikeruk kekayaan hasil tambangnya tapi pembangunan di daerah setempatnya tidak maju.

“Kalau nikmati kerusakannya saja seperti itu infrastruktur jalan enggak bisa bangun sayang aja. Kalau uangnya bisa bikin jalan lebar ya enggak apa-apa, tapi ini ke mana perginya,” ujar Laode. (mca/mca)

Sumber: KPK: 3.202 Perusahaan Tambang di RI Tak Punya NPWP