hilirisasi-tambang-cegah-eksploitasi-sumber-daya-alam-indonesia-jfx-1

JAKARTA – Hilirisasi bahan mineral tambang menurut Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dapat melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Terutama agar tidak ada eksploitasi berlebihan.

Koordinator Nasional PWYP lndonesia Maryati Abdullah menuturkan, kebijakan hilirisasi tidak dapat dimaknai hanya sebatas larangan ekspor mineral mentah (raw material) atau olahan (konsentrat). Namun, merupakan bagian dari upaya melakukan penataan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang jumlahnya mencapai ribuan dengan status Non Clean and Clear (CnC).

“Melindungi sumber daya alam Indonesia pada masa sekarang dan masa mendatang. Melalui mekanisme peningkatan nilai tambah hasil tambang,” ujarnya di Jakarta.

Kebijakan ini, menurutnya sangat penting bagi indonesia yang selama ini menggantungkan perekonomiannya melalui ekspor bahan mentah. Hilirisasi akan memberikan nilai tambah bagi industri yang berkonsekuensi terhadap kenaikan penerimaan negara, penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak.

“Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah merupakan salah satu janji dalam Nawa Cita Program Pemerintahan Jokowi-JK. Sehingga konsistensi pemerintah sangat dibutuhkan dalam pelaksanannya,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah tidak boleh abaikan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-Xll12014 yang memperkuat kewajiban pengolahan dan pemurnian tembaga di dalam negeri dan menyatakan bahwa semangat UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab kewajiban ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Jadi sudah jelas pilihan bagi pemerintah saat ini. Tunduk dan patuh terhadap ketentuan UU Minerba dan Putusan MK ” pungkas Maryati.