Sebulan terakhir, the US SEC (badan/komisi yang menaungi bursa-bursa di US) telah mensahkan sebuah aturan yang mewajibkan seluruh perusahaan ekstraktif untuk membuka seluruh pembayaran yang mereka bayar kepada pemerintah dalam pengembangan komersial sumber daya minyak, gas dan mineral. Ini adalah langkah kemajuan yang signifikan juga untuk Indonesia dimana beberapa perusahaan yang terdaftar di US dan beroperasi di Indonesia dan data pembayaran yang dibuat oleh perusahaan US tersebut kepada pemerintah Indonesia akan tersedia.

Makna Laporan Berbasis Projek di Indonesia

Berdasarkan data yang diambil di website resmi kementrian ESDM, perusahaan minyak dan gas US yang beroperasi di Indonesia adalah Exxon Mobil, Chevron, dan Conoco Phillips sedangkan perusahaan tambang yang beroperasi antara lain Freeport McMoran dan Newmont. Perusahaan ekstraktif besar lainnya yang beroperasi di Indonesia termasuk BHP Billiton, Tullow, Statoil, dan Kosmos. Semua perusahaan ini sudah menunjukkan komitmennya untuk menjalankan bisnis secara transparan. Statoil yang tunduk dibawah hukum Norway, selain melaporkan jumlah pembayaran yang telah dibayarkan, mereka juga menambahkan informasi dalam laporan mengenai nilai investasi perusahaan, subsidiariesnya, jumlah pekerja, volume produksi, pembelian barang dan jasa, dan beban bunga antar perusahaan.

Total penerimaan negara di tahun 2015 dari industri ekstraktif di Indonesia mencapai 7.7 Milyar USD, 6.25 Milyar USD dari oil and gas dan 1.45 Milyar USD dari tambang. Sekitar 7.62% GDP Indonesia berasal dari industri ekstraktif.

image 1
Indonesia Revenues from EI 2010-2013 (source: EITI Indonesia reports)

Pelaporan tingkat projek/blok sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui berapa banyak penerimaan yang diterima oleh pemerintah, sehingga mereka dapat secara aktif berpartisipasi dalam mengawasi industri ekstraktif yang ada di daerah mereka. Lebih dari itu, di Indonesia, disagregat data berguna bagi pemerintah daerah untuk memverifikasi total penerimaan daerah yang harus ditransfer dan alokasi DBH (dana bagi hasil). Dan bagi perusahaan, data pembayaran ini bermanfaat dalam analisa resiko dan membuat keputusan.

Pelaporan tingkat projek/blok sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat mengetahui berapa banyak penerimaan yang diterima oleh pemerintah, sehingga mereka dapat secara aktif berpartisipasi dalam mengawasi industri ekstraktif yang ada di daerah mereka.

Pelaporan tingkat projek dapat menjadi salah satu cara terbaik dalam mencegah terjadinya salah kelola penerimaan di tingkat lokal. Perbaikan tata kelola industri ekstraktif hanya dapat terjadi dengan adanya partisipasi publik. Publik memiliki hak untuk tahu berapa banyak pajak yang sudah dibayarkan perusahaan, berapa royalti, bonus dan pembayaran lain yang telah dibayarkan oleh perusahaan dan apakah perusahaan sudah cukup berkontribusi terhadap kesejahteraan dan perlindungan lingkungan. Dampak lingkungan yang disebabkan oleh industri ekstraktif mungkin lebih besar daripada jumlah nilai yang diterima pemerintah. Pertanyaan tersebut dapat ditangani melalui analisa lebih jauh jika salah satu data -project level dipublish dan dapat dengan mudah diakses oleh publik. Bagi transparansi, keterbukaan informasi merupakan sesuatu yang bermakna dan berkuasa.

Keterbukaan data pembayaran dimulai ketika Indonesia mengimplementasikan EITI. Melalui EITI, perusahaan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan beberapa jenis pembayaran kepada pemerintah diatas batas materialitas yang telah disepakati dalam MSG EITI Indonesia di tingkat projek. Beberapa pembayaran termasuk dalam laporan EITI adalah corporate and dividend taxes, bonus produksi//tandatangan, over/under lifting, royalti, iuran tetap dan dividen. Data ini dibutuhkan untuk direkonsiliasi dengan jumlah yang diterima oleh pemerintah untuk verifikasi apakah nilai yang dilaporkan betul atau tidak. Lalu rekonsiliator bertugas untuk mereview dan merekonsiliasi jumlah ini, dan melaporkan jika terdapat diskrepansi. Jika ada perbedaan nilai/diskrepansi, itu berarti ada celah dalam tata kelola penerimaan industri ekstraktif, yang bisa mengarah pada korupsi atau pelanggaran lainnya. Pemerintah diharapkan dapat bertindak atas perbedaan ini.

Laporan Projek Berbasis Blok

Berdasarkan PWYP US, sedikitnya ada 837 perusahaan ekstraktif yang terdaftar dalam the US SEC tunduk dalam aturan Dodd Frank section 1504. Berdasarkan nilai kapital, dari 837 perusahaan, 453 perusahaan merupakan perusahaan kecil dengan nilai kapital kurang dari 75 Juta USD, dan 384 perusahaan merupakan perusahaan besar yang memiliki nilai market lebih dari 75 juta USD. Batas materialitas untuk pembayaran yang harus dibuka adalah setara atau lebih dari 100.000 USD. Jenis pembayaran yang dimaksud ialah pajak, royalti, fees/biaya-biaya, nilai produksi, bonus, dividen, pembayaran untuk pengembangan infrastruktur dan juga CSR. Semua pembayaran ini dilakukan di tingkat projek/blok.

image 2

Berdasarkan diagram diatas, dari 453 perusahaan/penerbit kecil, 75 perusahaan wajib tunduk terhadap hukum kewajiban keterbukaan yang ada di EU, Norway atau Canada dan juga secara voluntary atau suka rela melalui EITI. Dan dari 384 perusahaan besar, 98 perusahaan yang wajib tunduk terhadap hukum yang ada di EU, Norway atau Canada. Dan dari total 837 perusahaan, 570 perusahaan memiliki jumlah pembayaran signifikan (melaporkan penerimaan tahunan mencapai 100.000 USD atau lebih besar) dan sisanya 267 perusahaan tidak.

image 3
Global Stock Exchanges based on market cap of extractive industries (data source NRGI 2012)

Diagram diatas menunjukkan bahwa bursa US menempati urutan pertama dengan nilai pasar mencapai 4.4 T USD, disusul bursa efek Frankfurt dengan nilai 1.9 T USD dan bursa efek London sebesar 1 T USD. Dengan nilai kapital yang cukup tinggi dari perusahaan-perusahaan di US tersebut, keterbukaan informasi pembayaran cukup signifikan untuk dilakukan dan sesuai untuk dilaksanakan secepatnya.

image 4

Apa Selanjutnya?

Bagi PWYP Indoesia, transparansi pelaporan tingkat projek ini dapat digunakan sebagai instrument tambahan untuk cek kembali nilai produksi dari tambang, minyak dan gas yang terdapat di daerah/kabupaten kaya sumber daya alam dan membantu pemerintah lokal untuk cek apakah penerimaan yang ditransfer oleh pusat sudah sesuai/adil sehingga diharapkan ini dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi.