Jakarta (ANTARA) – Kementerian ESDM sebagai Sekretariat Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia telah menyampaikan Laporan EITI Indonesia Ke-9 kepada EITI Internasional pada 28 Maret 2022.
Laporan tersebut berisi data dan informasi sektor migas dan pertambangan yang diuraikan dalam rantai nilai, mulai dari perizinan, lelang, pendapatan, hingga pemanfaatan pendapatan yang telah diperoleh dari kegiatan pengelolaan industri ekstraktif periode 2019-2020.
“Substansi yang dilaporkan merupakan data final dan audited yang disajikan sesuai dengan standar pelaporan EITI International 2019,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial selaku Ketua Forum Multistakeholder Group (MSG) EITI Indonesia pada webinar Diseminasi Laporan EITI Indonesia Ke-9 di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Selain itu, menurut Ego, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, disampaikan juga data tenaga kerja per gender, peran dan dampak masyarakat adat, kegiatan kuasi fiskal yang dilakukan BUMN, serta informasi terkait upaya Indonesia dalam melakukan mitigasi risiko dan hambatan terkait keterbukaan kontrak dan commodity trading.
Ego mengatakan Laporan EITI Indonesia itu telah disusun sejak Januari 2021 dengan melibatkan seluruh unit eselon I Kementerian ESDM, kementerian/lembaga terkait, perwakilan pemerintah daerah, asosiasi perusahaan migas dan minerba, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan industri ekstraktif yang telah melaporkan transparansi pendapatannya kepada Sekretariat EITI Indonesia.
“Maksud dan tujuan utama laporan ini adalah sebagai transparansi atas pelaksanaan kegiatan industri ekstraktif di Indonesia guna pertangungjawaban serta lebih meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi dari para pemangku kepentingan EITI di Indonesia,” tambah Ego.
Ego berharap pemahaman dan pengertian masyarakat terhadap keterbukaan pengelolaan di industri ekstraktif dapat lebih baik dalam pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
“Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan transparansi, melalui proses mainstreaming pelaporan EITI yang menyatu dalam laporan tahunan perusahaan dan pemerintah. Kami juga menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan EITI, transparansi pendapatan dari industri ekstraktif di Indonesia akan sangat ditentukan oleh adanya partisipasi aktif, kesamaan, dan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ke depan, implementasi EITI akan lebih terintegrasi, tambah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
“Integrasi aplikasi dari sistem yang ada antara Kementerian ESDM, Kemenkeu dan K/L lainnya akan mendorong efisiensi e-government secara umum, dan secara khusus pada perbaikan tata kelola dan penerimaan negara dari industri ekstraktif. Data yang dipublikasi tentunya lebih valid dan dapat dimonitor K/L terkait dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Indonesia ikut berperan dalam EITI yang merupakan standar global bagi transparansi penerimaan negara dari sektor ekstraktif, yaitu minyak, gas, mineral, dan batu bara.
Kementerian ESDM di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian sejak 2010 aktif mendukung transparansi pengungkapan laporan pendapatan negara dan pendapatan daerah berdasarkan Perpres 26 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perpres 82 Tahun 2020.
Sepanjang kurun waktu tersebut Indonesia terus menunjukkan perbaikan dalam status transparansi pelaporannya hingga mencapai meaningful progress pada 2020.
Pada webinar hadir sebagai narasumber yakni Erwansyah Nasrul Fuad dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Eka Yudhistira dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kurnia Chairi dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Muhammad Isro dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan, Djoko Widjajanto dari Indonesian Mining Association (IMA), Marjolijn Wajong dari Indonesian Petroleum Association (IPA), dan Aryanto Nugroho dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.
Sumber: Antaranews