Sejak tahun 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah di 31 Provinsi, dan termasuk unsur masyarakat sipil terlibat dalam jalannya Koordinasi dan Supervisi Minerba. Salah satu fokus utama dari korsup adalah pembenahan di sektor hulu, yang menemukan masih banyaknya tumpang tindih izin dan ketidakpatuhan pemilik izin terhadap sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan.
Karena itu, diperlukan kesungguhan dan konsistensi berbagai pihak untuk membenahi tata kelola batubara, agar pengelolaannya membawa manfaat yang lebih besar daripada kerugiannya bagi masyarakat, serta tentunya berkontribusi positip bagi pembangunan dan perekonomian nasional.
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Batubara di Indonesia” dan Peluncuran Laporan: Penataan Izin Batubara dalam Korsup KPK”, untuk mengetahui lebih dalam mengenai potret masalah dan upaya pembenahan yang dilakukan melalui Korsup KPK bersama ESDM dan Pemda, khususnya di sektor batubara.