KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah memuji PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atas upaya mereka dalam menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Apresiasi ini disampaikan saat meresmikan Taman Kehati Sawerigading Wallacea di Tambang Vale dan kunjungan ke tambang nikel dan smelter Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menekankan pentingnya penerapan standar Environmental, Social, dan Governance (ESG) dalam industri pertambangan.

Menurutnya keuntungan ESG bersifat jangka panjang dan esensial dalam transisi energi berkeadilan. Vale Indonesia sendiri telah berkomitmen menerapkan standar ESG dalam pengelolaan nikel mereka.

Aryanto juga meminta pemerintah berhati-hati dalam proses divestasi saham INCO. Pemerintah, melalui Mining Industry Indonesia (Mind ID), harus mempertahankan prinsip ESG dan mendukung transisi energi bersih dalam proses ini.

Dia berpendapat bahwa jika divestasi saham PT Vale Indonesia tidak ditangani dengan tepat, masyarakat bisa merugi. “Kalau mau benar-benar transisi energi maka sudah tidak perlu ada lagi penggunaan energi batubara,” kata Aryanto dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Sebagai pelopor industri nikel, PT Vale Indonesia telah berkomitmen pada energi bersih dan prinsip ESG.

Oleh karena itu, Aryanto mengingatkan bahwa pemerintah harus menjadikan hal ini sebagai agenda utama jika proses divestasi saham PT Vale Indonesia selesai. Ia berargumen bahwa transisi energi memerlukan penghentian penggunaan batubara.

Indonesia masih tertinggal dalam penerapan ESG di industri ekstraktif, menurut Aryanto. Ia menyerukan lebih banyak prinsip ESG dalam pemberian izin dan syarat investasi, serta mengadopsi standar ESG sebagai bagian integral dari proses divestasi.

Dia juga meminta pemerintah dan industri untuk menghindari pembangunan smelter yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar untuk memastikan transisi energi bersih.

Sumber: KONTAN