ihsg
Foto: Antara/ Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta pemerintah untuk menerapkan aturan Beneficial Ownership atau Pemilik Utama di pasar modal terlebih dahulu, sebagai langkah konkrit antikorupsi.

Koordinator PWYP Indonesia Maryati Abdullah menuturkan harus ada langkah-langkah kongkrit pemerintah terkait dengan komitmen antikorupsi global. Dia memaparkan salah satunya adalah soal transparansi Pemilik Utama.

“Pemerintah harus segera mewujudkan aturan yang lebih jelas dan tegas untuk mendorong prinsip tersebut, misalnya dengan ketentuan di bursa efek,” kata Maryati dalam rilisnya, Selasa (17/5/2016).

Selain itu, sambungnya, pemerintah melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dapat pula menerapkan Single Identity Number (SIN). Pemilik Utama adalah individu yang mendapatkan dividen, bunga, dan royalti dari aktivitas bisnis tertentu.

Maryati juga menekankan pemerintah perlu bekerja sama dengan masyarakat sipil, swasta dan komponen lainnya untuk mengatasi kejahatan terorganisir, macam korupsi. PWYP juga menekankan Indonesia yang telah menjdai anggota Addis Tax Initiatives–inisiatif internasional untuk melawan penggelapan pajak– juga diminta berkomitmen untuk meningkatkan sistem perpajakan dan manajemen dari penerimaan sektor sumber daya alam.

 

Sumber: di sini.