Jakarta (23/06/2015) – Salah satu hal krusial dalam penyusunan laporan EITI adalah template yang merupakan acuan bagi entitas pelapor. Template yang disusun oleh Administrator Independen (AI) tersebut harus sesuai dengan Standar Baru EITI 2013. Untuk memastikannya, para pihak dalam EITI Indonesia mendiskusikan “gap” antara template laporan 2012-2013 dengan Standar Baru EITI pada tanggal 23 Juni 2015 di bilangan Jakarta Pusat.

 

Emanuel Bria dari NRGI memaparkan beberapa contoh template negara lain yang bisa dijadikan rujukan untuk penyempurnaan template laporan ketiga EITI Indonesia. Sedangkan Alex Gordy dari Sekretariat EITI Internasional banyak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap template yang telah disusun, diantaranya seputar informasi tentang barter infrastruktur, cost recovery, Corporate Social Responsibility (CSR), Dana Bagi Hasil dan BUMN.

 

Adapun template yang telah disusun mencakup informasi yang direkonsiliasi dari sektor minerba maupun migas (operator & non operator) seperti informasi pembayaran PPH Badan, Lifting, DMO, Royalti dan lainnya. Selain itu, terdapat informasi yang tidak direkonsiliasi mengenai CSR (unilateral), PDRB, penyediaan infrastruktur (jalan,bandara, waduk dsb), pembayaran fee transportasi dan lainnya.

 

Salah satu topik yang menjadi pembahasan adalah mengenai informasi yang disyaratkan dalam Standar Baru EITI 2013 namun tidak tersedia di Indonesia, misalnya informasi tentang barter infrastruktur. Alex Gordy menyarankan agar isu-isu seperti ini dibahas dalam Rapat MSG sekaligus dibuktikan bahwa informasi tentang barter infrastruktur tidak tersedia sehingga tidak perlu dilaporkan.