Proyek “Akuntabilitas Sosial Sektor Pertambangan” bertujuan untuk berkontribusi meningkatkan pengelolaan dan tata kelola di sektor pertambangan di tingkat daerah di provinsi-provinsi tertentu di Indonesia melalui mekanisme akuntabilitas sosial kolaboratif.

Proyek ini akan diukur dengan a) persentase masalah dalam sistem perizinan yang diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui Forum Multi Pemangku Kepentingan proyek (selanjutnya disebut MSF) dan b) persentase masalah dalam pengelolaan pendapatan yang diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui MSF proyek.

Proyek tersebut akan dilaksanakan di tiga provinsi kaya mineral di Indonesia, diantaranya Aceh, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. Di setiap provinsi sasaran, keterlibatan dengan pemangku kepentingan terkait akan dibentuk dalam bentuk Forum Multi Pemangku Kepentingan. PWYP Indonesia juga akan membangun kemitraan dengan CSO (anggota koalisi PWYP Indonesia) dan mitra pemerintah daerah di setiap provinsi.

Proyek ini bertujuan untuk berkontribusi dalam meningkatkan pengelolaan dan tata kelola di sektor pertambangan melalui mekanisme akuntabilitas sosial kolaboratif dengan tiga komponen utama:

Komponen 1: Pengembangan kapasitas untuk akuntabilitas sosial kolaboratif. Tujuan dari komponen ini adalah: (i) untuk mengembangkan mekanisme umpan balik warga terkait pengumpulan umpan balik yang sistematis atas layanan dan aktor lokal, (ii) untuk membahas dan memvalidasi mekanisme ini dengan institusi terkait, serta menyepakati pelaksanaan kerangka kerja kolaboratif; dan (iii) untuk membangun kapasitas mitra proyek untuk melakukan pemantauan. Kegiatan utama komponen-1 meliputi melakukan analisis pemangku kepentingan, memfasilitasi rangkaian diskusi masyarakat, dan memberikan rangkaian pelatihan untuk mengembangkan kapasitas pemangku kepentingan tentang alat akuntabilitas sosial tentang reformasi perizinan pertambangan, analisis dan pemantauan anggaran, serta pelatihan penggunaan Alat TIK untuk umpan balik dan partisipasi warga.

Komponen 2: Menerapkan mekanisme akuntabilitas sosial kolaboratif untuk berkontribusi dalam memperkuat sistem perizinan mineral, pengawasan lingkungan dan pengelolaan pendapatan pertambangan di tingkat provinsi. Kegiatan utamanya adalah melakukan studi pelingkupan, melakukan kartu penilaian pemangku kepentingan, memfasilitasi forum multi-pemangku kepentingan (MSF) untuk mengembangkan rekomendasi yang berkontribusi pada peningkatan sistem perizinan mineral dan tata kelola yang baik, serta mendorong sistem pengumpulan dan pengelolaan pendapatan pertambangan yang transparan dan efektif.

Komponen 3: Meningkatkan pengetahuan dan pembelajaran tentang akuntabilitas sosial di sektor pertambangan di tingkat provinsi. Tujuan dari komponen ini adalah untuk membangun pengetahuan dan proses pembelajaran adaptif internal untuk menyesuaikan pelaksanaan proyek secara rutin berdasarkan pengalaman dan keadaan kontekstual, dan untuk menghasilkan pengetahuan dan pembelajaran untuk diseminasi eksternal yang ditargetkan dan berbagi di antara pemangku kepentingan utama yang dapat mengambil pelajaran dari proyek. untuk menerapkan, mempertahankan atau memperluas akuntabilitas sosial kolaboratif dan / atau menjadikannya acuan pengambilan keputusan yang substantif.

Dokumen terkait:

Environmental and Social Commitment Plans

Stakeholder Engagement Plans

Labour Management Procedure


Artikel Terkait

Lihat Semua