Proses kontrak dan perizinan dalam rangka pengadaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan potensi ekonomi daerah merupakan aspek krusial dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah. Industri ekstraktif seperti pertambangan migas dan minerba merupakan contoh sektor yang menggunakan mekanisme kontrak/izin dalam pengusahaannya.

Kajian ini memberikan gambaran terkait praktik akses informasi publik dan keterbukaan kontrak/izin di 6 Provinsi yang kaya sumberdaya alam, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat. Kajian ini akan mengulas praktik akses informasi publik dalam Keterbukaan Kontrak/Izin industri ekstraktif dari sisi penyediaan informasi oleh Badan Publik Pemerintah Daerah, klasifikasi dan update informasi, layanan PPID, akses informasi oleh publik, sengketa informasi di Komisi Informasi setempat, serta bagaimana perkembangan dan kondisi keterbukaan informasi kontrak/izin di 6 daerah tersebut.

Akses Informasi Publik dan Keterbukaan Kontrak/Izin Industri Ekstraktif di 6 Pemerintah Provinsi di Indonesia

Unduh Brief

Bagikan