Agenda Prioritas 3 (AP-3) PWYP Indonesia adalah mendorong perbaikan tata kelola sektor energi, lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
AP-3 meliputi aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, inklusif dan adil gender dalam tata kelola sektor energi (termasuk transisi energi), tata kelola lahan dan lingkungan hidup, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor sumber daya alam migas, pertambangan dan energi.
Artikel terkait
24 Desember 2017
Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyelenggarakan diskusi dan peluncuran laporan mengenai reformasi perizinan dan perbaikan tata kelola…
24 Desember 2017
Pendekatan Fiktif Positif dalam Penertiban Izin Tambang
Pendekatan fiktif positif dinilai cukup efektif dalam mendorong penertiban izin pertambangan, karena proses hukum yang cepat, dan keputusan yang…
8 Desember 2017
Sektor Tambang Bermasalah: Pemerintah Janjikan Persoalan Tata Kelola Tuntas Bulan Ini
JAKARTA, KOMPAS — Tata kelola sektor pertambangan masih menyisakan sejumlah persoalan. Di satu sisi, kualitas penataan oleh pemerintah kian membaik.…
31 Oktober 2017
PWYP Indonesia Libatkan Multi Pihak dalam Diskusi Pembenahan Tata Kelola Reklamasi dan Pasca Tambang
Pada (04/10), bertempat di Hotel Haris, Jakarta Selatan, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia…
26 Oktober 2017
KPK: Banyak Perusahaan Tambang Bermasalah Tak Jelas Pemilik Aslinya
Tidak hanya itu, banyak juga perusahaan tambang yang berutang kepada negara. Nilainya mencapai US$ 1,8 juta atau sekitar Rp 23 triliun. Komisi…
10 Oktober 2017
KPK dan Upaya Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia
Di tengah berbagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK telah berperan besar dalam penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia. Di…
30 Agustus 2017
KPK Temukan 73.811 Hektare Hutan jadi Tambang Batu Bara
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peningkatan penggunaan kawasan hutan konservasi…








