Pendekatan fiktif positif dinilai cukup efektif dalam mendorong penertiban izin pertambangan, karena proses hukum yang cepat, dan keputusan yang bersifat final dan binding. Hal ini disampaikan dalam diskusi PWYP Knowledge Forum (PKF) 8/12 lalu. Wendra Rona, Kordiv HAM LBH Padang berbagi mengenai pembelajaran LBH Padang dalam menggunakan pendekatan fiktif positif dalam menertibkan izin pertambangan di Provinsi Sumatera Barat. Pendekatan fiktif positif ini dinilai cepat, karena hanya memerlukan 21 hari kerja, dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi terhadap putusan pengadilan.

Dalil fiktif positif terkandung dalam Pasal 53 UU nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu apabila pemerintah atau pejabat publik diam ataupun tidak mengeluarkan ketetapan atau keputusan (beschikking) terhadap permohonan masyarakat, maka hal tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Wendra menjelaskan bahwa UU ini merupakan bentuk perubahan yang mendorong pemerintah agar lebih proaktif dalam menindaklanjuti permohonan dari masyarakat.

Wendra menegaskan pentingnya ketelitian dan persiapan yang matang dalam menyusun permohonan fiktif positif ke PTUN, terutama dalam menyusun argumentasi legal standing dalam permohonan. Dalam permohonannya ke PTUN, LBH Padang sebagai pemohon harus mampu menjelaskan kedudukan dan kepentingan pemohon secara jelas.

Argumen legal standing di dalam permohonan juga harus dibuktikan melalui dokumen identitas pemohon. Selain itu, pengumpulan alat-alat bukti harus dipersiapkan dari awal secara matang. Hal ini dikarenakan proses persidangan hanya 21 hari, yang berbeda dengan sidang perkara perdata maupun pidana.

“Salah satu kemudahan dalam persidangan PTUN, pemohon diperbolehkan untuk tidak melampirkan bukti dokumen yang asli. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan dan menyetarakan kedudukan antara pemohon dengan termohon,” tambah Wendra.

Selain itu, pemohon perlu membangun framing sedari awal persidangan. Menurut Wendra, perlu menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan hal paling mendasar sektor pertambangan sehingga menghadirkan dasar pemahaman bagi hakim.

Permohonan ke PTUN yang dilakukan LBH Padang ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, LBH Padang telah melakukan sejumlah upaya dalam penertiban izin tambang. Mulai dari berkirim surat memohon informasi/data izin tambang, kampanye di media, dan diskusi dengan akademisi. Dari permohonan LBH Padang di PTUN dengan amar putusan bernomor 2/P/FP/2017/PTUN-PDG, Gubernur Sumatera Barat baru menjalankan sebagian dari putusan, yaitu hanya mencabut 21 IUP dari 26 IUP berstatus non CnC. Oleh karenanya, pengawasan atas putusan pengadilan perlu tetap diawasi. [LM]