Hasil koordinasi dan Supervisi (Korsup) minerba KPK menunjukkan masih banyak IUP yang berstatus tidak Clear and Clean (CnC). Dari IUP Non-CnC tersebut, 80% tidak mempunyai dokumen reklamasi dan pascatambang, dengan kata lain perusahaan tambang mengeruk isi bumi, tanpa melakukan perbaikan lingkungan. Hal ini lah yang menjadi pemantik diskusi “Reformasi Tata Kelola Kebijakan Pertambangan Minerba,” (3/2) yang berlangsung di kawasan Menteng.

Rudy Hendarto, narasumber diskusi sekaligus Inspektur Tambang Kementrian ESDM, memaparkan Permen no. 7/2014 tentang reklamasi dan pascatambang. “Perusahaan yang melakukan eksplorasi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi-pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Rudy, perusahaan yang memegang IUP eksploitasi wajib menyerahkan rencana reklamasi sesuai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. “Sedangkan kegiatan pasca tambang, dilakukan setelah kegiatan pertambangan selesai, yang terdiri dari reklamasi, pemeliharaan reklamasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dan pemantauan,” tutur Rudy.

Untuk menunjukkan keseriusan perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pascatambang, perusahaan harus menyerahkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Dana jaminan reklamasi ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang IUP eksplorasi bersangkutan, sedangkan dana pascatambang disimpan dalam bentuk rekening bersama dengan pemerintah, deposito berjangka, bank garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah, atau dalam bentuk cadangan akuntansi.

Di sesi kedua, hadir Sony Heru Prasetyo, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Minerba. Sony memaparkan update perizinan minerba paska berlakunya UU No. 23 tahun 2014.

“Saat ini seharusnya masih berlangsung moratorium penerbitan IUP untuk di level pusat, hal ini disebabkan oleh proses penataan IUP (C&C dan non C&C) yang belum selesai. Mei 2011 jumlah IUP non C&C sebanyak 5.884, setelah korsup KPK tahap 1 dan 2, IUP non C&C menjadi 3.960 (per Januari 2016),” papar Sony.

Permen ESDM no. 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba juga mendorong akselarasi penerbitan IUP dengan menteri/gubernur sebagai pemberi sanksi administratif kepada pemegang IUP yang tidak memenuhi kriteria administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial, termasuk pencabutan IUP.

Kemudian bagaimana dampak dari berlakunya UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah? Pasca berlakunya UU ini, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin non-C&C, termasuk menertibkan IUP yang tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang.


Bagikan