Jakarta – Pada 14-16 November 2022, diselenggarakan Workshop Penyusunan Rencana Kerja Perwakilan Masyarakat Sipil dalam Tim Pelaksana Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) Indonesia Periode 2022-2025. Workshop yang diselenggarakan secara hybrid ini, bertujuan untuk merefleksikan peran masyarakat sipil dalam pelaksanaan EITI Indonesia, meningkatkan kapasitas wakil Civil Society Organization (CSO) dalam Tim Pelaksana EITI Indonesia, menyepakati isu strategis, agenda advokasi, dan rencana kerja advokasi masyarakat sipil (2022-2025) dalam mengawal proses EITI dan menggunakan EITI sebagai alat advokasi perbaikan tata kelola sektor ekstraktif, serta menyepakati komitmen dan pembagian peran dalam melaksanakan hasil-hasil rencana kerja yang telah dibahas.

Wakil CSO memiliki peran yang sangat penting di sepanjang pelaksanaan prakarsa transparansi dan akuntabilitas sektor industri ekstraktif ini, dengan berbagai dinamikanya. Ditetapkannya kembali Indonesia sebagai negara anggota penuh (compliant country) pada 17 Desember 2015, menjadi suatu capaian penting dalam rekam jejak EITI Indonesia. Dari status compliant ini, dengan itu Indonesia dianggap sudah mampu dalam membuka informasi yang cukup rinci pada khalayak tentang bagaimana pengelolaan pendapatan dari sektor migas dan pertambangan. Tantangan cukup besar terjadi pada periode 2017-2020 dimana pelaksanaan EITI di Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Maka dalam merespon hal tersebut, Wakil CSO dalam Tim Pelaksana EITI Indonesia 2017-2020 diperpanjang periodenya hingga tahun 2022 untuk mengawal proses transisi kelembagaan EITI Indonesia, memastikan laporan EITI ke-8 dan 9 dipublikasi secara tepat waktu, serta pelaksanaan EITI Standard 2019 yang mewajibkan pemerintah dan perusahaan membuka dokumen kontrak dan izin, kewajiban keuangan lingkungan, serta integrasi kesetaraan dan keadilan gender di industri ekstraktif.

Keberhasilan Indonesia dalam menjalankan EITI tidak terlepas dari keterlibatan organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam berbagai peran dan kontribusinya. Dengan demikian, refleksi di antara masyarakat sipil memunculkan concern mengenai dua hal: pertama, efektivitas masyarakat sipil sebagai salah satu tulang punggung prakarsa EITI Indonesia dalam mengawal proses (standar) EITI. Kedua, kemampuan masyarakat sipil untuk menggunakan prakarsa EITI sebagai instrumen (means) untuk mencapai target (ends) yang lebih besar, yaitu perbaikan tata kelola sektor ekstraktif di Indonesia. Sehingga hal ini memunculkan usulan untuk merefleksikan atas peran CSO dalam pelaksanaan EITI Indonesia, bagaimana perumusan agenda strategis dan rencana kerja masyarakat sipil (CSOs) dalam mengawal EITI Indonesia yang lebih solid dan rinci.

Penulis: Raudatul Jannah
Reviewer: Aryanto Nugroho