Tahun 2018 merupakan tonggak penting bagi Indonesia dalam hal komitmen untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pada tanggal 1 Juli 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi berwenang membuka hasil deklarasi pemilik manfaat korporasi kepada publik.

Greenpeace Indonesia, Woods & Wayside International, Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Transparency International (TI) Indonesia dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia telah mempublikasikan studi untuk memvalidasi kualitas informasi pemilik manfaat korporasi yang disampaikan oleh sejumlah perusahaan sektor kelapa sawit dan bubur kertas (pulp and paper) di Indonesia.

Selamat membaca!

Upaya Indonesia dalam Meningkatkan Transparansi Korporasi: Penilaian atas kepatuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat di sektor pulp Indonesia

Download